Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng. Aksi penimbunan minyak goreng itu dilakukan perusahaan tersebut di tengah kelangkaan pasokan pada tahun lalu.
Tujuh perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. KPPU pun memberikan sanksi denda sebesar Rp 71,28 miliar untuk tujuh perusahaan tersebut.
"KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000," bunyi putusan sidang majelis komisi yang dikutip, Selasa (30/5/2023).
Dalam putusan itu, majelis komisi menyebut struktur pasar dalam industri minyak goreng digambarkan oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
Kekinian, industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut berpotensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor," bunyi putusan sidang KPPU.
Majelis Komisi menilai para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
Adapun Daftar perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng
1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Baca Juga: PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah)
3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah
5. PT Budi Nabati Perkasa didenda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah)
6. PT Multimas Nabati Asahan didenda
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah)
7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG