Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng. Aksi penimbunan minyak goreng itu dilakukan perusahaan tersebut di tengah kelangkaan pasokan pada tahun lalu.
Tujuh perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. KPPU pun memberikan sanksi denda sebesar Rp 71,28 miliar untuk tujuh perusahaan tersebut.
"KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000," bunyi putusan sidang majelis komisi yang dikutip, Selasa (30/5/2023).
Dalam putusan itu, majelis komisi menyebut struktur pasar dalam industri minyak goreng digambarkan oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
Kekinian, industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut berpotensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor," bunyi putusan sidang KPPU.
Majelis Komisi menilai para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
Adapun Daftar perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng
1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Baca Juga: PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah)
3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah
5. PT Budi Nabati Perkasa didenda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah)
6. PT Multimas Nabati Asahan didenda
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah)
7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
Terkini
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
Pemerintah Desak Demutualisasi BEI Disegerakan
-
Plt Dirut BEI Akan Ditunjuk Setelah Iman Rachman Mundur
-
Purbaya Gandeng TNI-Polisi Lawan Beking Pengemplang Pajak-Cukai hingga Rokok Ilegal
-
Mundurnya Bos BEI Bukan Tekanan dari Prabowo
-
Indonesia Ditargetkan Jadi Pusat Halal Dunia, BPJPH Susun Standar Halal Global
-
Purbaya Ungkap Nasib Lahan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Setelah Diakuisisi Danantara
-
Efek Venezuela dan Sentimen OPEC+, Harga Minyak Melemah ke Level 69 Dolar AS
-
OSL Group Kantongi Pendanaan Rp3,17 T untuk Ekspansi Global dan Ekosistem Stablecoin
-
Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi