Suara.com - Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo Soekartono meminta Pemerintah untuk tidak menilai aturan keselamatan angkutan Ferry dibawah standarisasi.
Hal ini imbas adanya penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) terhadap Indonesia, yang di mana Indonesia dimasukkan dalam jajaran negara dengan keselamatan yang rendah bersama Bangladesh dan Philliphine sebagai negara berkembang secara global.
Menurut Bambang, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu, bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi terutama Gapasdap. Karena untuk keselamatan ini GAPASDAP sudah merativikasi aturan International yaitu SOLAS (Safety Of Life At Sea).
"Sekarang ini, ada regulasi non konvensi yang di adopt oleh Indonesia tetapi malah diatas dari aturan regulasi SOLAS (malah cenderung highly regulated) dan mengacu kepada aturan Australia yang diatas aturan SOLAS. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan non-konvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan Domestiknya," ujarnya yang dikutip, Minggu (30/7/2023).
Bambang melanjutkan, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan perusahaan pelayaran laut dibawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA. Dan semua kapal kapal dibawah asosiasi asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.
"Untuk diketahui diluar daripada anggota asosiasi asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia, itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," kata dia.
Di Indonesia hanya ada 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk didalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal (Data Dehbub 2019) termasuk 13 ribu Kapal yang tercatat di IMO, sedangkan sisanya lebih dari 60 ribu kapal tidak terdaftar di IMO. Sehingga untuk melakukan pendaftaran, semua kapal kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO, itu adalah tugas daripada pemerintah.
Demikian juga klasifikasi yang mengatur aturan keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40 ribu kapal. Termasuk didalamnya adalah semua kapal ferry yang ada di Indonesia.
Inilah yang mengakibatkan penilaian IMO di Indonesia terhadap semua kapal kapal yang ada di Indonesia masuk dalam kategori penilaian yang rendah dari dunia International. Ditambah Biro Klasifikasi Indonesia hingga saat ini masih belum diakui oleh dunia pelayaran Internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies), sehingga Klasifikasi Indonesia yang di wajibkan oleh UU 17 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan International dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian International termasuk IMO.
Baca Juga: Jelaskan Bahaya Social Commerce TikTok Shop, Video Youtuber Ferry Irwandi Langsung Di-Takedown
Karena angkutan ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan Internasional yang tertinggi, maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat baik Domestik maupun Internasional tentang aturan keselamatan di angkutan ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju.
Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali