Suara.com - Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo Soekartono meminta Pemerintah untuk tidak menilai aturan keselamatan angkutan Ferry dibawah standarisasi.
Hal ini imbas adanya penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) terhadap Indonesia, yang di mana Indonesia dimasukkan dalam jajaran negara dengan keselamatan yang rendah bersama Bangladesh dan Philliphine sebagai negara berkembang secara global.
Menurut Bambang, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu, bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi terutama Gapasdap. Karena untuk keselamatan ini GAPASDAP sudah merativikasi aturan International yaitu SOLAS (Safety Of Life At Sea).
"Sekarang ini, ada regulasi non konvensi yang di adopt oleh Indonesia tetapi malah diatas dari aturan regulasi SOLAS (malah cenderung highly regulated) dan mengacu kepada aturan Australia yang diatas aturan SOLAS. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan non-konvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan Domestiknya," ujarnya yang dikutip, Minggu (30/7/2023).
Bambang melanjutkan, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan perusahaan pelayaran laut dibawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA. Dan semua kapal kapal dibawah asosiasi asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.
"Untuk diketahui diluar daripada anggota asosiasi asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia, itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," kata dia.
Di Indonesia hanya ada 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk didalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal (Data Dehbub 2019) termasuk 13 ribu Kapal yang tercatat di IMO, sedangkan sisanya lebih dari 60 ribu kapal tidak terdaftar di IMO. Sehingga untuk melakukan pendaftaran, semua kapal kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO, itu adalah tugas daripada pemerintah.
Demikian juga klasifikasi yang mengatur aturan keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40 ribu kapal. Termasuk didalamnya adalah semua kapal ferry yang ada di Indonesia.
Inilah yang mengakibatkan penilaian IMO di Indonesia terhadap semua kapal kapal yang ada di Indonesia masuk dalam kategori penilaian yang rendah dari dunia International. Ditambah Biro Klasifikasi Indonesia hingga saat ini masih belum diakui oleh dunia pelayaran Internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies), sehingga Klasifikasi Indonesia yang di wajibkan oleh UU 17 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan International dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian International termasuk IMO.
Baca Juga: Jelaskan Bahaya Social Commerce TikTok Shop, Video Youtuber Ferry Irwandi Langsung Di-Takedown
Karena angkutan ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan Internasional yang tertinggi, maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat baik Domestik maupun Internasional tentang aturan keselamatan di angkutan ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju.
Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak