Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait dengan kewajiban masyarakat untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 kg. Upaya ini bukan sebagai pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Maompang Harahap, kewajiban membawa KTP dalam membeli LPG 3 kg, hanya sebagai pendataan saja. Dari data itu akan terlihat mana masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg.
"Masyarakat ini bisa membeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," ujarnya dalam konferensi virtual, Kamis (3/8/2023).
"Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah dia.
Maopang melanjutkan, sebenarnya kewajiban membawa KTP dan pendaftaran masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg telah disosialisasikan sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 lalu.
Setidaknya, terdapat 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi telah dilakukan sosialiasi.
Hingga 30 Juli 2023, dia mengungkap, sebanyak 6,5 juta konsumen yang telah melakukan transaksi dalam website resmi penyaluran LPG tepat sasaran.
"Pemerintah juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan yaitu kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram," imbuh Maopang.
Meski begitu, Maopang bakal terus memantau distribusi LPG 3 kg ke masyarakat uang berhak. Pihaknya akan bekerja dengan Kepolisian RI juga Pertamina agar penyaluran LPG subsidi itu tepat sasaran.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan SAF untuk Rangkaian Ground Test dan Flight Test
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP