Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait dengan kewajiban masyarakat untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 kg. Upaya ini bukan sebagai pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Maompang Harahap, kewajiban membawa KTP dalam membeli LPG 3 kg, hanya sebagai pendataan saja. Dari data itu akan terlihat mana masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg.
"Masyarakat ini bisa membeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," ujarnya dalam konferensi virtual, Kamis (3/8/2023).
"Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah dia.
Maopang melanjutkan, sebenarnya kewajiban membawa KTP dan pendaftaran masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg telah disosialisasikan sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 lalu.
Setidaknya, terdapat 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi telah dilakukan sosialiasi.
Hingga 30 Juli 2023, dia mengungkap, sebanyak 6,5 juta konsumen yang telah melakukan transaksi dalam website resmi penyaluran LPG tepat sasaran.
"Pemerintah juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan yaitu kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram," imbuh Maopang.
Meski begitu, Maopang bakal terus memantau distribusi LPG 3 kg ke masyarakat uang berhak. Pihaknya akan bekerja dengan Kepolisian RI juga Pertamina agar penyaluran LPG subsidi itu tepat sasaran.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan SAF untuk Rangkaian Ground Test dan Flight Test
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target
-
Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek
-
Menteri Bahlil: 1 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hasilkan Rp 2,4 Juta per Hari, Lebih Besar dari Gaji PNS
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang