Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait dengan kewajiban masyarakat untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 kg. Upaya ini bukan sebagai pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Maompang Harahap, kewajiban membawa KTP dalam membeli LPG 3 kg, hanya sebagai pendataan saja. Dari data itu akan terlihat mana masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg.
"Masyarakat ini bisa membeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," ujarnya dalam konferensi virtual, Kamis (3/8/2023).
"Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah dia.
Maopang melanjutkan, sebenarnya kewajiban membawa KTP dan pendaftaran masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg telah disosialisasikan sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 lalu.
Setidaknya, terdapat 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi telah dilakukan sosialiasi.
Hingga 30 Juli 2023, dia mengungkap, sebanyak 6,5 juta konsumen yang telah melakukan transaksi dalam website resmi penyaluran LPG tepat sasaran.
"Pemerintah juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan yaitu kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram," imbuh Maopang.
Meski begitu, Maopang bakal terus memantau distribusi LPG 3 kg ke masyarakat uang berhak. Pihaknya akan bekerja dengan Kepolisian RI juga Pertamina agar penyaluran LPG subsidi itu tepat sasaran.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan SAF untuk Rangkaian Ground Test dan Flight Test
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco