- PT Central Finansial X (CFX) akan menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap menjadi 0,01 persen pada Oktober 2026.
- Penurunan biaya ini bertujuan menarik kembali pangsa pasar domestik yang beralih ke platform offshore tidak berizin.
- Studi menunjukkan volume perdagangan konsumen Indonesia di platform luar negeri 2,6 kali lebih besar dibanding platform berizin.
Suara.com - PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto, menurunkan biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04 persen per transaksi.
Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan biaya tersebut akan turun menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026.
"Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar," ujarnya di CFX Tower, Jakarta yang dikutip, Selasa (2/2/2026).
Subani mengungkapkan, tingginya biaya transaksi antara platform pedagang yang berizin resmi dari OJK dibandingkan dengan platform offshore tidak berizin telah memicu capital outflow yang signifikan.
Sehingga, untuk menarik pasar ini, Indonesia memerlukan insentif yang lebih kompetitif, seperti penurunan biaya transaksi.
"Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif," imbuhnya.
Di sisi lain, struktur biaya transaksi yang kurang kompetitif saat ini memicu kekhawatiran karena konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga cenderung beralih ke platform offshore tidak berizin demi biaya yang lebih rendah.
Berdasarkan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform offshore tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.
Hal Ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang perlu dioptimalkan agar industri aset kripto nasional memiliki daya saing.
Baca Juga: CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
"Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," kata Subani.
Sementara, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, mengakui memang perlu strategi untuk menahan minat konsumen agar tidak beralih ke platform asing.
"Biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya. Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri," pungkas Robby.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG Hari Ini: Sentimen Positif MSCI dan Bursa Saham Dunia yang 'Kebakaran'
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik