Suara.com - Pemerintah tengah mefinalisasi aturan terkait perdagangan barang impor yang memuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Salah satu poin yang diatur ke depan yaitu, larangan penjualan barang impor di Bawah Rp 1,5 Juta lewat platform online atau e-commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, tidak semua pedagang yang terkena larangan tersebut. Menurut dia, pedagang lokal bisa tetap mengimpor barang, dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam negeri lewat e-commerce.
"(Pedagang lokal) nggak masalah, karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Ya nanti kita akan larang cross border yang ritel online itu tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," ujarnya yang dikutip, Kamis (10/8/2023).
Teten melanjutkan, pedagang lokal juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa menjual barang impor di bawah Rp 1,5 juta. Syaratnya mulai dari, harus urus izin edar, sesuai standar nasional Indonesia (SNI), sampai sertifikasi halal.
"Mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal, sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," kata dia.
Menurut Teten, revisi Permendag tersebut hanya semata-mata untuk melindungi bisnis e-commerce dan UMKM dalam negeri yang kekinian tidak baik-baik saja.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," imbuh dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahakan, kebijakan larangan barang impor juga mengihadir praktik jual rugi atau predatory pricing. Selain itu, revisi aturan Permengah itu juga bakal menerapkan izin perdagangan media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop hingga Instagram.
"Jadi barang-barang murahan mestinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok USD 100," tandas dia.
Baca Juga: Tiga Syarat Agar Kredit Macet UMKM di Perbankan Bisa Dihapus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera