Suara.com - Pemerintah tengah mefinalisasi aturan terkait perdagangan barang impor yang memuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Salah satu poin yang diatur ke depan yaitu, larangan penjualan barang impor di Bawah Rp 1,5 Juta lewat platform online atau e-commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, tidak semua pedagang yang terkena larangan tersebut. Menurut dia, pedagang lokal bisa tetap mengimpor barang, dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam negeri lewat e-commerce.
"(Pedagang lokal) nggak masalah, karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Ya nanti kita akan larang cross border yang ritel online itu tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," ujarnya yang dikutip, Kamis (10/8/2023).
Teten melanjutkan, pedagang lokal juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa menjual barang impor di bawah Rp 1,5 juta. Syaratnya mulai dari, harus urus izin edar, sesuai standar nasional Indonesia (SNI), sampai sertifikasi halal.
"Mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal, sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," kata dia.
Menurut Teten, revisi Permendag tersebut hanya semata-mata untuk melindungi bisnis e-commerce dan UMKM dalam negeri yang kekinian tidak baik-baik saja.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," imbuh dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahakan, kebijakan larangan barang impor juga mengihadir praktik jual rugi atau predatory pricing. Selain itu, revisi aturan Permengah itu juga bakal menerapkan izin perdagangan media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop hingga Instagram.
"Jadi barang-barang murahan mestinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok USD 100," tandas dia.
Baca Juga: Tiga Syarat Agar Kredit Macet UMKM di Perbankan Bisa Dihapus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok