Suara.com - Pemerintah tengah mefinalisasi aturan terkait perdagangan barang impor yang memuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Salah satu poin yang diatur ke depan yaitu, larangan penjualan barang impor di Bawah Rp 1,5 Juta lewat platform online atau e-commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, tidak semua pedagang yang terkena larangan tersebut. Menurut dia, pedagang lokal bisa tetap mengimpor barang, dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam negeri lewat e-commerce.
"(Pedagang lokal) nggak masalah, karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Ya nanti kita akan larang cross border yang ritel online itu tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," ujarnya yang dikutip, Kamis (10/8/2023).
Teten melanjutkan, pedagang lokal juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa menjual barang impor di bawah Rp 1,5 juta. Syaratnya mulai dari, harus urus izin edar, sesuai standar nasional Indonesia (SNI), sampai sertifikasi halal.
"Mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal, sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," kata dia.
Menurut Teten, revisi Permendag tersebut hanya semata-mata untuk melindungi bisnis e-commerce dan UMKM dalam negeri yang kekinian tidak baik-baik saja.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," imbuh dia.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahakan, kebijakan larangan barang impor juga mengihadir praktik jual rugi atau predatory pricing. Selain itu, revisi aturan Permengah itu juga bakal menerapkan izin perdagangan media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop hingga Instagram.
"Jadi barang-barang murahan mestinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok USD 100," tandas dia.
Baca Juga: Tiga Syarat Agar Kredit Macet UMKM di Perbankan Bisa Dihapus
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik