Suara.com - Yoseph Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 hingga Januari 2023, bersama dengan Parjono, eks Wakil Presiden PT KAPM, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara masing-masing bui 3 tahun.
Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam dugaan suap kepada dua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan.
Salah satunya adalah Harno Trimadi, sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Jumlah suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan di Jawa-Sumatera dalam tahun anggaran 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Andi Ginanjar menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah meminta hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Yoseph Ibrahim. Sementara itu, Parjono diberi tuntutan yang serupa dengan perintah untuk tetap ditahan.
Selain tuntutan tersebut, Yoseph juga diwajibkan membayar uang pengganti karena turut mendapatkan manfaat dari suap tersebut. Jumlah uang pengganti yang diminta adalah Rp130 juta, dengan pembayaran tambahan sebesar Rp120 juta kepada Yoseph Ibrahim.
Jika putusan pengadilan tetap dan Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti yang diminta. Jika harta benda tidak mencukupi, Yoseph dapat dihukum dengan penjara selama 1 tahun.
Kasus suap yang melibatkan PT KAPM, anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Yoseph Ibrahim dan Parjono didakwa terlibat dalam memberikan suap kepada beberapa pihak terkait proyek perlintasan di Jawa-Sumatera.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengubah anggaran dan harga pada rencana anggaran biaya (RAB) yang mengarah pada penggelapan dana. Uang suap juga diberikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah dan pihak dalam proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Harta Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi, Setahun Naik Rp3 M
-
Breaking News: Penyidik Polda Sulsel Tinjau Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Gowa, Diduga Dikorupsi
-
Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu
-
Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama