Suara.com - Yoseph Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 hingga Januari 2023, bersama dengan Parjono, eks Wakil Presiden PT KAPM, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara masing-masing bui 3 tahun.
Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam dugaan suap kepada dua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan.
Salah satunya adalah Harno Trimadi, sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Jumlah suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan di Jawa-Sumatera dalam tahun anggaran 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Andi Ginanjar menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah meminta hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Yoseph Ibrahim. Sementara itu, Parjono diberi tuntutan yang serupa dengan perintah untuk tetap ditahan.
Selain tuntutan tersebut, Yoseph juga diwajibkan membayar uang pengganti karena turut mendapatkan manfaat dari suap tersebut. Jumlah uang pengganti yang diminta adalah Rp130 juta, dengan pembayaran tambahan sebesar Rp120 juta kepada Yoseph Ibrahim.
Jika putusan pengadilan tetap dan Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti yang diminta. Jika harta benda tidak mencukupi, Yoseph dapat dihukum dengan penjara selama 1 tahun.
Kasus suap yang melibatkan PT KAPM, anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Yoseph Ibrahim dan Parjono didakwa terlibat dalam memberikan suap kepada beberapa pihak terkait proyek perlintasan di Jawa-Sumatera.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengubah anggaran dan harga pada rencana anggaran biaya (RAB) yang mengarah pada penggelapan dana. Uang suap juga diberikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah dan pihak dalam proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Harta Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi, Setahun Naik Rp3 M
-
Breaking News: Penyidik Polda Sulsel Tinjau Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Gowa, Diduga Dikorupsi
-
Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu
-
Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit
-
Sistem One Way Terus Berlangsung di Jalan Tol Trans Jawa
-
Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik
-
Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis
-
Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!
-
Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi
-
THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini
-
BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel
-
Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan
-
Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman