Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (9/8/2023). Ridwan terlibat kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan eks Dirjen Minerba itu sontak membuat semua pihak terfokus pada harta kekayaan yang dimiliki Ridwan selama ini. Simak penjelasan tentang harta kekayaan Ridwan Djamaluddin yang jadi tersangka korupsi tambang nikel berikut ini.
Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ridwan mempunyai total harta kekayaan sebesar Rp16,6 miliar. Rincian harta kekayaan Ridwan, di antaranya memiliki 9 tanah dan bangunan dengan total Rp5,08 miliar. Selain itu dia juga tercatat memiliki 4 harta alat dan transportasi dengan total sebesar Rp815 juta.
Dalam LHKPN itu juga tercatat Ridwan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,42 miliar. Sementara itu harta kekayaan Ridwan dalam surat berharga sebesar Rp1,44 miliar.
Selain itu Ridwan juga memiliki kekayaan kas dan setara kas senilai Rp7.870.358.203. Sehingga total harta kekayaan Ridwan sebesar Rp16,6 miliar yang dilaporkannya dalam LHKPN pada 20 Februari 2023 untuk periode tahun 2022.
Sementara itu harta kekayaan Ridwan ketika jadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di Kemenko Kemaritiman tercatat hanya Rp7,7 miliar pada 13 Juni 2016. Kemudian harta kekayaannya meningkat menjadi Rp8,4 miliar di 31 Desember 2019.
Ketika ditetapkan menjadi Dirjen Minerba, harta Ridwan yang tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9,5 miliar. Setahun kemudian harta Ridwan meningkat jadi Rp13,7 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN pada 31 Desember 2021. Dengan total harta kekayaan saat ini sebesar Rp16,6 miliar, berarti harta Ridwan naik Rp 3 miliar dalam kurun waktu setahun.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Baca Juga: Breaking News: Penyidik Polda Sulsel Tinjau Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Gowa, Diduga Dikorupsi
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah memakai rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Ridwan ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejagung menyebut peran Ridwan dalam kasus tersebut adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Selain Ridwan, ada satu tersangka lagi yakni HJ yang merupakan Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Dalam kasus ini sudah ada total 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Namun belum ada keterangan jelas atas penahanan tersebut. Hingga kini proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu
-
Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya
-
Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung
-
Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Saya Menjawab 61 Pertanyaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?