Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (9/8/2023). Ridwan terlibat kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan eks Dirjen Minerba itu sontak membuat semua pihak terfokus pada harta kekayaan yang dimiliki Ridwan selama ini. Simak penjelasan tentang harta kekayaan Ridwan Djamaluddin yang jadi tersangka korupsi tambang nikel berikut ini.
Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ridwan mempunyai total harta kekayaan sebesar Rp16,6 miliar. Rincian harta kekayaan Ridwan, di antaranya memiliki 9 tanah dan bangunan dengan total Rp5,08 miliar. Selain itu dia juga tercatat memiliki 4 harta alat dan transportasi dengan total sebesar Rp815 juta.
Dalam LHKPN itu juga tercatat Ridwan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,42 miliar. Sementara itu harta kekayaan Ridwan dalam surat berharga sebesar Rp1,44 miliar.
Selain itu Ridwan juga memiliki kekayaan kas dan setara kas senilai Rp7.870.358.203. Sehingga total harta kekayaan Ridwan sebesar Rp16,6 miliar yang dilaporkannya dalam LHKPN pada 20 Februari 2023 untuk periode tahun 2022.
Sementara itu harta kekayaan Ridwan ketika jadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di Kemenko Kemaritiman tercatat hanya Rp7,7 miliar pada 13 Juni 2016. Kemudian harta kekayaannya meningkat menjadi Rp8,4 miliar di 31 Desember 2019.
Ketika ditetapkan menjadi Dirjen Minerba, harta Ridwan yang tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9,5 miliar. Setahun kemudian harta Ridwan meningkat jadi Rp13,7 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN pada 31 Desember 2021. Dengan total harta kekayaan saat ini sebesar Rp16,6 miliar, berarti harta Ridwan naik Rp 3 miliar dalam kurun waktu setahun.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Baca Juga: Breaking News: Penyidik Polda Sulsel Tinjau Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Gowa, Diduga Dikorupsi
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah memakai rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Ridwan ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejagung menyebut peran Ridwan dalam kasus tersebut adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Selain Ridwan, ada satu tersangka lagi yakni HJ yang merupakan Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Dalam kasus ini sudah ada total 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Namun belum ada keterangan jelas atas penahanan tersebut. Hingga kini proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu
-
Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya
-
Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung
-
Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Korupsi CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Saya Menjawab 61 Pertanyaan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?