Suara.com - Kuasa hukum dari Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyampaikan, perusahaan milik Susio Wonowidjojo yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) segera memenuhi hutang kredit macet senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Lebih jauh, gugatan ini disampaikan karena adanya kewajiban solidaritas antara pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan produsen wig, yaitu PT Hair Star Indonesia (HSI), yang berbasis di Sidoarjo dan dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo.
Ia mengatakan, Susilo Wonowidjojo, sebagai tergugat 1, bersama dengan pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI, memiliki tanggung jawab bersama untuk membayar hutang kredit kepada Bank OCBC NISP. Mereka dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi hingga harta mereka sendiri.
Selain itu, tanggung jawab ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007 dan bahkan mantan pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV).
Pada tahun 2016, PT HSI mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP untuk modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo, menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI.
Pada tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan pembagian saham 50% masing-masing.
Namun, pada Mei 2021, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso, sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan. PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Perubahan ini diikuti oleh upaya restrukturisasi perusahaan yang berujung pada pailitnya PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Bank OCBC NISP menduga adanya tindakan melawan hukum oleh PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada pihak bank.
Baca Juga: 5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Bank OCBC NISP menggugat sejumlah pihak termasuk Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, dan beberapa individu lainnya, serta PT Hair Star Indonesia dan Ida Mustika sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan perkara hukum tersebut. "Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," ujar Heru dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Berita Terkait
-
Startup di Indonesia Dianggap Masih Punya Daya, OCBC NISP Siap Suntik Dana lewat Modal Ventura
-
Ngebul! Gudang Garam Serok Laba Bersih Rp3,28 Triliun di Semester I 2023
-
Saham GGRM Masuk Indeks Paling Cuan, JPFA dan TINS Keluar
-
Dividen Gudang Garam Kurang Ngebul
-
5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga