Suara.com - Kuasa hukum dari Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyampaikan, perusahaan milik Susio Wonowidjojo yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) segera memenuhi hutang kredit macet senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Lebih jauh, gugatan ini disampaikan karena adanya kewajiban solidaritas antara pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan produsen wig, yaitu PT Hair Star Indonesia (HSI), yang berbasis di Sidoarjo dan dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo.
Ia mengatakan, Susilo Wonowidjojo, sebagai tergugat 1, bersama dengan pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI, memiliki tanggung jawab bersama untuk membayar hutang kredit kepada Bank OCBC NISP. Mereka dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi hingga harta mereka sendiri.
Selain itu, tanggung jawab ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007 dan bahkan mantan pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV).
Pada tahun 2016, PT HSI mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP untuk modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo, menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI.
Pada tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan pembagian saham 50% masing-masing.
Namun, pada Mei 2021, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso, sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan. PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Perubahan ini diikuti oleh upaya restrukturisasi perusahaan yang berujung pada pailitnya PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Bank OCBC NISP menduga adanya tindakan melawan hukum oleh PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada pihak bank.
Baca Juga: 5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Bank OCBC NISP menggugat sejumlah pihak termasuk Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, dan beberapa individu lainnya, serta PT Hair Star Indonesia dan Ida Mustika sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan perkara hukum tersebut. "Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," ujar Heru dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Berita Terkait
-
Startup di Indonesia Dianggap Masih Punya Daya, OCBC NISP Siap Suntik Dana lewat Modal Ventura
-
Ngebul! Gudang Garam Serok Laba Bersih Rp3,28 Triliun di Semester I 2023
-
Saham GGRM Masuk Indeks Paling Cuan, JPFA dan TINS Keluar
-
Dividen Gudang Garam Kurang Ngebul
-
5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut