Suara.com - Kuasa hukum dari Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyampaikan, perusahaan milik Susio Wonowidjojo yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) segera memenuhi hutang kredit macet senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Lebih jauh, gugatan ini disampaikan karena adanya kewajiban solidaritas antara pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan produsen wig, yaitu PT Hair Star Indonesia (HSI), yang berbasis di Sidoarjo dan dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo.
Ia mengatakan, Susilo Wonowidjojo, sebagai tergugat 1, bersama dengan pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI, memiliki tanggung jawab bersama untuk membayar hutang kredit kepada Bank OCBC NISP. Mereka dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi hingga harta mereka sendiri.
Selain itu, tanggung jawab ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007 dan bahkan mantan pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV).
Pada tahun 2016, PT HSI mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP untuk modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo, menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI.
Pada tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan pembagian saham 50% masing-masing.
Namun, pada Mei 2021, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso, sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan. PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Perubahan ini diikuti oleh upaya restrukturisasi perusahaan yang berujung pada pailitnya PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Bank OCBC NISP menduga adanya tindakan melawan hukum oleh PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada pihak bank.
Baca Juga: 5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Bank OCBC NISP menggugat sejumlah pihak termasuk Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, dan beberapa individu lainnya, serta PT Hair Star Indonesia dan Ida Mustika sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan perkara hukum tersebut. "Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," ujar Heru dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Berita Terkait
-
Startup di Indonesia Dianggap Masih Punya Daya, OCBC NISP Siap Suntik Dana lewat Modal Ventura
-
Ngebul! Gudang Garam Serok Laba Bersih Rp3,28 Triliun di Semester I 2023
-
Saham GGRM Masuk Indeks Paling Cuan, JPFA dan TINS Keluar
-
Dividen Gudang Garam Kurang Ngebul
-
5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto