Suara.com - Kuasa hukum dari Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyampaikan, perusahaan milik Susio Wonowidjojo yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) segera memenuhi hutang kredit macet senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Lebih jauh, gugatan ini disampaikan karena adanya kewajiban solidaritas antara pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan produsen wig, yaitu PT Hair Star Indonesia (HSI), yang berbasis di Sidoarjo dan dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo.
Ia mengatakan, Susilo Wonowidjojo, sebagai tergugat 1, bersama dengan pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI, memiliki tanggung jawab bersama untuk membayar hutang kredit kepada Bank OCBC NISP. Mereka dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi hingga harta mereka sendiri.
Selain itu, tanggung jawab ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007 dan bahkan mantan pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV).
Pada tahun 2016, PT HSI mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP untuk modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo, menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI.
Pada tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan pembagian saham 50% masing-masing.
Namun, pada Mei 2021, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso, sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan. PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Perubahan ini diikuti oleh upaya restrukturisasi perusahaan yang berujung pada pailitnya PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Bank OCBC NISP menduga adanya tindakan melawan hukum oleh PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada pihak bank.
Baca Juga: 5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Bank OCBC NISP menggugat sejumlah pihak termasuk Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, dan beberapa individu lainnya, serta PT Hair Star Indonesia dan Ida Mustika sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan perkara hukum tersebut. "Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," ujar Heru dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Berita Terkait
-
Startup di Indonesia Dianggap Masih Punya Daya, OCBC NISP Siap Suntik Dana lewat Modal Ventura
-
Ngebul! Gudang Garam Serok Laba Bersih Rp3,28 Triliun di Semester I 2023
-
Saham GGRM Masuk Indeks Paling Cuan, JPFA dan TINS Keluar
-
Dividen Gudang Garam Kurang Ngebul
-
5 Biaya Admin Bank OCBC NISP, Ada yang Gratis
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor