Suara.com - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merana melihat kondisi keuangannya. Pasalnya, dua BUMN itu tengah berdarah-darah, karena utangnya menumpuk dan terancam gagal bayar.
Dua BUMN itu yang tengah berdarah-darah dan terancam pailit yaitu PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Amarta Karya kekinian tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amarta Karya telah melalui proses hukum kurang lebih 220 hari, di mana telah mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting kredit.
Proses ini akan menentukan apakah proposal yang ditawarkan Amarta Karya dalam rangka perdamian dan pembayaran utang diterima atau tidak. Jika ditolal, maka Amarta Karya bisa mendapat status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sementara Waskita Karya kekinian masih menghadapi proses sidang PKPU di tempat yang sama PN Jakarta pusat. Proses sidang PKPU itu telah masuk pada penyampaian bukti tambahan dari masing-masing pemohon dan termohon kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah melakukan sidang terkait bukti tambahan itu dari pemohon pada 7 Agustus 2023 lalu.
Adapun, berdasarkan laporan keuangannya, lutang Waskita Karya tercatat sebesar Rp 84,37 triliun pada kuartal I-2023. Nilai utang itu setara dengan 86% dari aset perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan