Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan bea masuk barang impor. Langkah ini diambil setelah menerima audensi dari sekitar 40 pemilik usaha lokal yang berjualan melalui platform online.
"Kebijakan bea masuk untuk produk-produk impor perlu dikaji ulang. Jika tidak, produk lokal tidak akan mampu bersaing secara lebih kuat. Saya sendiri melihat bahwa harga-harga ini tidak masuk akal. Terdapat praktik harga predator karena pasar kita terlalu terbuka, sehingga barang impor bisa masuk dengan harga yang sangat murah," ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Teten menyatakan bahwa pemerintah perlu melindungi produk-produk dalam negeri agar tetap kompetitif dengan produk impor. Ia mencatat bahwa negara-negara lain juga melakukan hal serupa.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa untuk mengirim pisang keluar negeri, eksportir harus mengurus 21 jenis sertifikat. Namun, di pasar dalam negeri, terutama dalam platform online, harga produk impor lebih murah daripada produk lokal. Padahal, seharusnya biaya transportasi dan bea masuk membuat produk impor lebih mahal.
"Kita perlu meninjau ulang kebijakan bea masuk untuk produk impor, karena jika terus memberikan perlakuan istimewa kepada produk impor tanpa memperhatikan persaingan yang tidak adil dengan produk dalam negeri, akan merugikan produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)," ucapnya.
Dian Fiona, Co-Founder dari merek pakaian lokal Jiniso, mengungkapkan bahwa pelaku usaha dalam negeri harus membayar berbagai pajak yang turut meningkatkan harga barang. Sementara itu, penjual luar negeri yang menggunakan platform cross-border seperti TikTok Shop tidak dikenakan bea masuk, sehingga harga produk impor lebih rendah daripada produk lokal.
"Kita yakin mereka juga belum sempurna dalam pembayaran pajaknya. Saya tidak bisa mengatakan bahwa mereka tidak membayar pajak, tapi sebagai pebisnis saya melihat bahwa pembayaran-pembayaran ini tidak masuk akal. Jika produk impor dikenakan pajak yang seharusnya, maka mereka tidak akan bisa menawarkan harga yang terlalu murah," jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam kondisi di mana bea masuk produk impor tidak memadai dan kebijakan pajak belum jelas, Dian mengakui terdapat perbedaan harga hingga 30 persen antara produk lokal dan produk serupa dari luar negeri. Meskipun kualitas produk lokal lebih baik, masyarakat umum cenderung memilih produk impor karena harganya yang lebih murah.
"Sebenarnya impor itu tidak masalah karena dikenakan bea cukai dan biaya lainnya. Tetapi, regulasinya perlu lebih ketat. Selain itu, ketika distribusi masuk ke platform seperti TikTok, apakah mereka dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, hal ini akan membuat persaingan menjadi lebih adil, dan mereka tidak akan bisa menjual dengan harga yang terlalu rendah," tambahnya.
Baca Juga: Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam
Founder produk kesehatan Indonesia berbasis sarang burung walet, Real Food, Edwin, juga mengamini bahwa produk impor serupa seringkali dijual dengan harga lebih murah karena kurangnya regulasi yang sesuai. Namun, saat mencoba mengekspor produknya ke luar negeri, ia harus membayar biaya yang cukup tinggi.
"Harapannya ke depan, Indonesia dapat mengatur regulasi yang lebih baik. Sehingga produk impor yang masuk ke Indonesia dapat bersaing dengan produk lokal. Hal ini juga berlaku untuk produk Indonesia yang diekspor ke luar negeri, di mana kita juga harus bersaing dengan produk luar negeri yang memiliki biaya yang tinggi," paparnya.
Berita Terkait
-
Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram
-
Pemerintah Raup Rp 3,67 Triliun dari Pajak Crazy Rich
-
Hadapi Dampak El Nino, Bulog Kembali Bakal Impor Beras
-
Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas
-
Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
-
Menavigasi Revolusi Kendaraan Listrik ASEAN: Peran VinFast di Pasar Global Baru
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini