Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan bea masuk barang impor. Langkah ini diambil setelah menerima audensi dari sekitar 40 pemilik usaha lokal yang berjualan melalui platform online.
"Kebijakan bea masuk untuk produk-produk impor perlu dikaji ulang. Jika tidak, produk lokal tidak akan mampu bersaing secara lebih kuat. Saya sendiri melihat bahwa harga-harga ini tidak masuk akal. Terdapat praktik harga predator karena pasar kita terlalu terbuka, sehingga barang impor bisa masuk dengan harga yang sangat murah," ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Teten menyatakan bahwa pemerintah perlu melindungi produk-produk dalam negeri agar tetap kompetitif dengan produk impor. Ia mencatat bahwa negara-negara lain juga melakukan hal serupa.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa untuk mengirim pisang keluar negeri, eksportir harus mengurus 21 jenis sertifikat. Namun, di pasar dalam negeri, terutama dalam platform online, harga produk impor lebih murah daripada produk lokal. Padahal, seharusnya biaya transportasi dan bea masuk membuat produk impor lebih mahal.
"Kita perlu meninjau ulang kebijakan bea masuk untuk produk impor, karena jika terus memberikan perlakuan istimewa kepada produk impor tanpa memperhatikan persaingan yang tidak adil dengan produk dalam negeri, akan merugikan produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)," ucapnya.
Dian Fiona, Co-Founder dari merek pakaian lokal Jiniso, mengungkapkan bahwa pelaku usaha dalam negeri harus membayar berbagai pajak yang turut meningkatkan harga barang. Sementara itu, penjual luar negeri yang menggunakan platform cross-border seperti TikTok Shop tidak dikenakan bea masuk, sehingga harga produk impor lebih rendah daripada produk lokal.
"Kita yakin mereka juga belum sempurna dalam pembayaran pajaknya. Saya tidak bisa mengatakan bahwa mereka tidak membayar pajak, tapi sebagai pebisnis saya melihat bahwa pembayaran-pembayaran ini tidak masuk akal. Jika produk impor dikenakan pajak yang seharusnya, maka mereka tidak akan bisa menawarkan harga yang terlalu murah," jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam kondisi di mana bea masuk produk impor tidak memadai dan kebijakan pajak belum jelas, Dian mengakui terdapat perbedaan harga hingga 30 persen antara produk lokal dan produk serupa dari luar negeri. Meskipun kualitas produk lokal lebih baik, masyarakat umum cenderung memilih produk impor karena harganya yang lebih murah.
"Sebenarnya impor itu tidak masalah karena dikenakan bea cukai dan biaya lainnya. Tetapi, regulasinya perlu lebih ketat. Selain itu, ketika distribusi masuk ke platform seperti TikTok, apakah mereka dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, hal ini akan membuat persaingan menjadi lebih adil, dan mereka tidak akan bisa menjual dengan harga yang terlalu rendah," tambahnya.
Baca Juga: Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam
Founder produk kesehatan Indonesia berbasis sarang burung walet, Real Food, Edwin, juga mengamini bahwa produk impor serupa seringkali dijual dengan harga lebih murah karena kurangnya regulasi yang sesuai. Namun, saat mencoba mengekspor produknya ke luar negeri, ia harus membayar biaya yang cukup tinggi.
"Harapannya ke depan, Indonesia dapat mengatur regulasi yang lebih baik. Sehingga produk impor yang masuk ke Indonesia dapat bersaing dengan produk lokal. Hal ini juga berlaku untuk produk Indonesia yang diekspor ke luar negeri, di mana kita juga harus bersaing dengan produk luar negeri yang memiliki biaya yang tinggi," paparnya.
Berita Terkait
-
Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram
-
Pemerintah Raup Rp 3,67 Triliun dari Pajak Crazy Rich
-
Hadapi Dampak El Nino, Bulog Kembali Bakal Impor Beras
-
Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas
-
Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!