Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meraup pajak dari orang kaya atau crazy rich sebesar Rp 3,67 triliun. Penerimaan pajak itu dari kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi khusus orang kaya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, setoran pajak ini benar-benar dari berasal surat pemberitahunan (SPT) dari para crazy rich.
"Bukan pemotongan karyawan ya, jadi yang melapor orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," ujarnya yang dikutip, Sabtu (12/8/2023).
Suryo melanjutkan, raihan nilai pajak itu berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan PPh orang pribadi dengan tarif 35%.
"Dari basis SPT per Juli, SPT PPh orang pribadi 5.443 wajib pajak melaporkan menggunakan melaporkan PPh dengan tarif 35% dari sekitar 11 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya PPh tahun 2022," jelas dia.
Asal tahu saja, pemerintah telah resmi menghimpun pajak dari para Crazy Rich ini sejak 1 Januari 2022. Pengolekan pajak crazy rich ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, dalam aturan tersebut, para crazy rich yang berpenghasilan RP 5 miliar ke atas akan dikenakan tarif 35%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari