Suara.com - Salah satu jenis senapan yang diproduksi oleh perusahaan BUMN PT Pindad berjenis SS1 V1. Harga senapan ini menyentuh Rp27 juta per unit.
Melansir laman resmi pindad.com, pemesanan senjata ini tak boleh sembarangan. TNI dan Polri menjadi komponen yang bisa menggunakan senjata dalam tugas. Masyarakat sipil juga boleh memiliki senjata api jenis ini dengan memenuhi sejumlah syarat.
Senapan jenis SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC. Senapan ini memiliki berat kosong 4.02 kg dan berat isi 4.38 kg. Dengan munisi 5.56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm, SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter. Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.
Senapan laras panjang ini diduga jadi salah satu yang ditemukan di lokasi penangkapan terduga teroris yang merupakan karyawan PT KAI di Bekasi.
Di media sosial, akun Islah Bahrawi mengunggah sejumlah senapan yang dikaitkan dengan terduga teroris. Sementara, uru Bicara Densus Antiteror 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa dari senjata api yang disita, terungkap bahwa ada senjata yang telah diberi tanda dengan lambang organisasi ISIS.
SS1 V1 Buatan Pindad
Pindad telah memproduksi berbagai jenis senjata mulai dari senjata laras panjang, senjata genggam, pistol, dan lainnya. Setiap produksi diutamakan untuk menyuplai kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan nasional serta untuk memenuhi pemesanan dari pihak lain.
Dalam setiap produksi, proses optimasi dilakukan untuk memperoleh unjuk kerja dari senjata yang maksimal. Pemeriksaan dilakukan pada setiap proses manufaktur mulai dari penerimaan material sampai proses akhir pembuatan produk.
Seluruh produk telah diuji dan memenuhi standar internasional salah satunya Mil STD. Sistem mutu selalu dipelihara dengan menerapkan sistem mutu ISO 9000-2008 yang disertifikasi oleh LRQA.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Karyawan BUMN yang Diduga Anggota Teroris ISIS di Bekasi
Syarat Masyarakat Sipil Boleh Gunakan Senjata
Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Berita Terkait
-
Diduga Teroris, Berapa Gaji Pegawai PT KAI yang Ditangkap Densus 88?
-
Sosok DE Karyawan PT KAI Tersangka Teroris: Simpatisan ISIS, Sering Unggah Ajakan Berjihad
-
6 Fakta Pegawai BUMN Terduga Teroris: Punya Senpi, Amunisi dan Bendera ISIS
-
Cerita Warga Bantu Istri Terduga Teroris Dananjaya di Bekasi yang Sedang Hamil 8 Bulan
-
Densus 88 Amankan Karyawan BUMN yang Diduga Anggota Teroris ISIS di Bekasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat
-
Krakatau Steel Jaminkan Aset Senilai Rp 13,94 Triliun ke Danantara