Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dinyatakan lolos dari jerat pailit usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Donny Lasmana salah satu pemegang obligasi yang diterbitkan BUMN Karya tersebut.
Menyusul putusan itu, Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengaku bersyukur dia bilang perseroan akan berusaha keras untuk memperbaiki kinerja keuangan yang saat ini amburadul.
"Kami berusaha maksimal memperbaiki kinerja keuangan, dan performa perusahaan secara holistik," kata Mursyid dalam keterangannya dikutip Jumat (25/8/2023).
Salah satu langkah yang akan ditempuh dalam perbaikan ini adalah dengan segara melakukan akselerasi percepatan proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Berdasar kontrak pekerjaan, bendungan akan tuntas pada 2025. Namun, Waskita akan berusaha menyelesaikan proyek itu pada akhir 2024.
Bendungan Bener akan melayani kebutuhan irigasi untuk lahan pertanian seluas 15.519 hektare (ha), suplai air untuk kebutuhan rumah tangga, dan pemenuhan kebutuhan industri. Selain itu, juga untuk menunjang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Kontrak kerja pembangunan senilai Rp571 miliar itu, didanai melalui APBN. Waskita juga bekerja sama dengan PT Jatiwangi dalam pembangunan tersebut.
Lingkup pekerjaan Waskita meliputi persiapan, bangunan pelimpah, pekerjaan dewatering, pekerjaan tanah, pekerjaan proteksi, pekerjaan drilling dan grouting, pekerjaan beton, jembatan pelimpah, bangunan fasilitas dan jalan fasilitas umum dan spillway.
”Kami berkomitmen menjalankan operasional dengan baik. Fokus menuntaskan sejumlah proyek tengah berjalan. Itu dilakukan dengan perbaikan tata kelola. Perseroan juga tengah fokus pada pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) akan selesai dalam waktu dekat,” tegasnya.
Baca Juga: Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban