Suara.com - Jika dahulu kita tahu gestun alias gesek tunai adalah jasa mencairkan dana yang ada di dalam kartu kredit, kini jasa tersebut tersedia juga untuk mencairkan limit yang ada pada aplikasi kredit online.
Cara kerjanya, misal Anda memiliki limit kredit online sebesar Rp8 juta dan ingin melakukan gesek tunai secara online sebesar Rp5 juta. Pengguna akan diminta melakukan transaksi pembelian barang, dengan mengirim link e-commerce untuk belanja barang seharga Rp5 juta.
Namun, karena sudah ada perjanjian sebelumnya, pengguna tidak mendapatkan barang tersebut, melainkan uang tunai sejumlah Rp5 juta. Pembayaran cicilan tetap dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo karena secara prosedur itu adalah transaksi pembelian barang.
Meskipun terlihat menarik, ternyata ada beberapa alasan mengapa Anda harus menghindari jasa gestun kredit online. Apa saja alasan tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Rawan penipuan
Alasan pertama yang paling utama untuk tidak menggunakan jasa gestun kredit online adalah rawan sekali penipuan. Sebab, kegiatan ini ilegal dan tidak ada merchant resmi ataupun lembaga finansial tepercaya yang memberikan jasa tersebut.
Sehingga, jasa ini sangat rawan dengan penipu. Mulai dari tidak memberikan uang yang sudah disepakati, meminta data pribadi seperti e-mail atau password, lalu data tersebut bisa disalahgunakan.
Limit atau akun kredit online dibekukan
Aplikasi kredit online juga memiliki sistem sendiri untuk mengidentifikasi transaksi fiktif seperti gestun. Jadi, jika ada yang cukup sering menggunakan transaksi seperti ini, polanya mudah dikenali cepat atau lambat.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Jika teridentifikasi, maka limit Anda akan dibekukan. Jadi, meski Anda memiliki limit banyak, tetap saja limit tersebut tidak bisa Anda gunakan untuk transaksi apapun.
Bukan limit saja, bisa jadi akun Anda akan dibekukan, sehingga Anda tidak bisa lagi mengakses aplikasi kredit online dalam tenggang waktu yang diberikan, hingga diblokir secara permanen.
Bisa terkena blacklist BI checking
Sebagai informasi, BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Jika akun Anda terdeteksi melakukan gestun dan akun atau limit sudah terblokir, maka Anda bisa terkena blacklist BI checking atau blacklist SLIK OJK.
Jadi, jika Anda sudah masuk dalam daftar blacklist, maka di kemudian hari Anda akan sulit untuk mengajukan layanan kredit yang lebih tinggi lagi, misalnya kredit kendaraan bermotor, hingga kredit permohonan rumah (KPR).
Berita Terkait
-
Cara Cek BI Checking Online via HP, Jadi Lancar Ajukan KPR Rumah Bagi Gen Z
-
Pinjol Masuk BI Checking, Nasabah Paylater Macet Bakal Susah Dapat Kerja?
-
Kronologi Kasus 'Tinder Swindler' Indonesia, Modus Kencan Tipu Korban Miliaran
-
Tips Periksa BI Checking Pakai Nomor KTP Lewat Handphone
-
BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?