Suara.com - Jika dahulu kita tahu gestun alias gesek tunai adalah jasa mencairkan dana yang ada di dalam kartu kredit, kini jasa tersebut tersedia juga untuk mencairkan limit yang ada pada aplikasi kredit online.
Cara kerjanya, misal Anda memiliki limit kredit online sebesar Rp8 juta dan ingin melakukan gesek tunai secara online sebesar Rp5 juta. Pengguna akan diminta melakukan transaksi pembelian barang, dengan mengirim link e-commerce untuk belanja barang seharga Rp5 juta.
Namun, karena sudah ada perjanjian sebelumnya, pengguna tidak mendapatkan barang tersebut, melainkan uang tunai sejumlah Rp5 juta. Pembayaran cicilan tetap dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo karena secara prosedur itu adalah transaksi pembelian barang.
Meskipun terlihat menarik, ternyata ada beberapa alasan mengapa Anda harus menghindari jasa gestun kredit online. Apa saja alasan tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Rawan penipuan
Alasan pertama yang paling utama untuk tidak menggunakan jasa gestun kredit online adalah rawan sekali penipuan. Sebab, kegiatan ini ilegal dan tidak ada merchant resmi ataupun lembaga finansial tepercaya yang memberikan jasa tersebut.
Sehingga, jasa ini sangat rawan dengan penipu. Mulai dari tidak memberikan uang yang sudah disepakati, meminta data pribadi seperti e-mail atau password, lalu data tersebut bisa disalahgunakan.
Limit atau akun kredit online dibekukan
Aplikasi kredit online juga memiliki sistem sendiri untuk mengidentifikasi transaksi fiktif seperti gestun. Jadi, jika ada yang cukup sering menggunakan transaksi seperti ini, polanya mudah dikenali cepat atau lambat.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Jika teridentifikasi, maka limit Anda akan dibekukan. Jadi, meski Anda memiliki limit banyak, tetap saja limit tersebut tidak bisa Anda gunakan untuk transaksi apapun.
Bukan limit saja, bisa jadi akun Anda akan dibekukan, sehingga Anda tidak bisa lagi mengakses aplikasi kredit online dalam tenggang waktu yang diberikan, hingga diblokir secara permanen.
Bisa terkena blacklist BI checking
Sebagai informasi, BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Jika akun Anda terdeteksi melakukan gestun dan akun atau limit sudah terblokir, maka Anda bisa terkena blacklist BI checking atau blacklist SLIK OJK.
Jadi, jika Anda sudah masuk dalam daftar blacklist, maka di kemudian hari Anda akan sulit untuk mengajukan layanan kredit yang lebih tinggi lagi, misalnya kredit kendaraan bermotor, hingga kredit permohonan rumah (KPR).
Berita Terkait
-
Cara Cek BI Checking Online via HP, Jadi Lancar Ajukan KPR Rumah Bagi Gen Z
-
Pinjol Masuk BI Checking, Nasabah Paylater Macet Bakal Susah Dapat Kerja?
-
Kronologi Kasus 'Tinder Swindler' Indonesia, Modus Kencan Tipu Korban Miliaran
-
Tips Periksa BI Checking Pakai Nomor KTP Lewat Handphone
-
BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans