Suara.com - OJK berencana mengintegrasikan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Sebagai informasi, hingga kini catatan mengenai utang dari pinjol masyarakat belum tercantum di SLIK dan hanya pinjaman paylater serta kartu kredit saja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, integrasi data pinjol ke dalam SLIK masih dalam proses dan rencananya data pinjol akan segera disinkronkan dengan SLIK.
Sebelumnya, usulan serupa sudah disampaikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) karena banyak yang merasa kurang serius dalam menangani tunggakan utang pinjol karena informasinya tidak terdokumentasi di SLIK.
"Jika orang tahu bahwa data mereka masuk SLIK, mereka akan lebih berhati-hati dalam mengelola utang mereka. Namun, jika mereka tahu bahwa data pinjol tidak masuk SLIK, mereka menjadi kurang cenderung untuk membayar," ungkapnya.
Ada dampak positif dan negatif dari keputusan tersebut. Untuk aspek positifnya, semua data akan terkoordinasi dengan baik, tetapi yang kurang baik adalah bahwa kemungkinan lebih banyak orang akan memiliki catatan buruk dalam SLIK.
SLIK adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan. Salah satu fitur dari SLIK adalah penyediaan informasi mengenai peminjam (iDeb).
Selain itu, SLIK digunakan untuk melaporkan data seperti fasilitas penyediaan dana, informasi agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
BI Checking sempat jadi Trending Twitter karena lima orang lulusan baru (fresh graduate) tidak berhasil melewati seleksi di sebuah perusahaan bank. Hal ini disebabkan oleh skor kredit mereka yang berada pada level 5 atau dikenal dengan sebutan Kolektibilitas 5 atau Kol 5.
Baca Juga: Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan
Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Kol 5 merupakan level yang paling merisaukan. Ini menunjukkan bahwa para pelamar tersebut memiliki tunggakan utang dengan tingkat risiko yang sangat tinggi.
Dalam BI Checking/SLIK, terdapat lima tingkatan skor kredit, yaitu:
- Kol 1: Lancar, yang berarti debitur tidak memiliki tunggakan pembayaran utang.
- Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, yang artinya debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1-90 hari.
- Kol 3: Kurang Lancar, yang mengindikasikan debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
- Kol 4: Diragukan, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 120-180 hari.
- Kol 5: Macet, yang menggambarkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.
Berita Terkait
-
Tips Periksa BI Checking Pakai Nomor KTP Lewat Handphone
-
BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu
-
Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya
-
Siapkan Modal Rp100 Miliar Jika ingin jadi Penyelenggara Bursa Karbon
-
Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Terinspirasi Kisah Nyata, Film AUTOPSY: Dead Body Can Talk Kupas Misteri Lewat Ruang Autopsi
-
Dominasi PMDN, Ini Data Kinerja Investasi Indonesia 2025
-
Adu Spek Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A26 5G, Mending Ugrade atau Seri Lama?
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Tomb Raider King: Endline Resmi Rilis, Hadir dalam Dua Format