Suara.com - Semenjak adanya fintech yang menyediakan kemudahan pendaftaran dan fleksibilitas pembayaran, kini paylater menjadi alternatif layanan kredit ketika seseorang tidak memiliki kartu kredit.
Tidak hanya dalam aplikasi fintech saja, paylater sudah merambah di berbagai platform, termasuk e-commerce seperti Tokopedia, kini menyediakan pembayaran Tokopedia paylater dengan berbagai pilihan fintech, salah satunya Kredivo yang memiliki opsi cicilan mulai dari 0%.
Namun, baik kartu kredit maupun paylater, keduanya memiliki kelebihan masing-masing yang harus kita pelajari sebelum mengajukan atau mendaftar.
Nah, supaya nggak bingung mau memilih yang mana, ada baiknya simak empat hal yang membedakan paylater dan kartu kredit, yang bisa dijadikan bahan perbandingan, sebelum Anda memilihnya.
Perbedaan proses daftar
Hal pertama yang cukup signifikan perbedaannya adalah syarat pendaftaran. Pada kartu kredit bank, syarat yang harus dipenuhi calon nasabah umumnya lebih banyak daripada syarat yang diberikan paylater seperti Kredivo.
Persyaratan pendaftaran kartu kredit umumnya meliputi:
1. Batas usia.
2. Minimal penghasilan sesuai jenis kartu yang ingin di-apply.
3. Fotokopi NPWP dan slip gaji.
4. Fotokopi buku tabungan minimal 3 bulan terakhir.
Baca Juga: Anak Muda Harus Ketahui Dampak Sering Gunakan Paylater, Salah Satunya Susah Ajukan KPR
5. Melampirkan tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir jika sudah punya kartu kredit sebelumnya.
Beda paylater, beda juga syarat pendaftarannya. Sebagai contoh, berikut ini 3 syarat pendaftaran untuk daftar akun paylater dari Kredivo:
1. Pendaftar adalah WNI berusia minimal 18 tahun atau maksimal 60 tahun.
2. Punya penghasilan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
3. Berdomisili di wilayah cakupan layanan Kredivo yaitu di Jabotabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, Kediri, Tasikmalaya, Tegal, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Cilegon, Malang, Bontang, Tanjung Pinang, Metro, Dumai, Gowa, Maros, Banyuasin, Deli Serdang, Brebes, Karanganyar, Banjarbaru, Karawang, Mojokerto, dan Sukoharjo.
Selain syarat yang lebih mudah, paylater juga biasanya tidak memiliki proses survei baik telepon atau lapangan. Sementara kartu kredit, umumnya masih menerapkan survei kepada pendaftar kartu kredit.
Berita Terkait
-
Pinjol Masuk BI Checking, Nasabah Paylater Macet Bakal Susah Dapat Kerja?
-
Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
-
OJK Bakal "Jewer" Perusahaan Pinjol Hingga Paylater yang Jadikan Mahasiswa Sebagai Target
-
Gegara Terjerat Paylater Rp300 Ribu, Anak Muda Sulit Ambil Kredit KPR
-
Ratusan Mahasiswa Baru UIN Terjerat Utang Pinjol, Bos OJK Buka Suara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri