Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) pada pekan depan atau tanggal 4 September 2023.
Untuk regulator bursa mengingatkan kepada investor saham terkait aturan baru ini.
Dengan demikian, batasan penolakan penawaran jual beli batas bawah secara otomatis atau auto rejection bawah (ARB) menyentuh level 20 persen hingga 35 persen. Setara dengan Auto Rejection Atas (ARA).
Hal itu merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023 dengan detail sebagai berikut:
Jelasnya, dalam keterangan resmi BEI, Kamis (31/8/2023) disebutkan, Rentang Harga Sebelum Perubahan Setelah Perubahan sebagai berikut;
- Fraksi harga Rp50,00 s.d. Rp200,00 batasan ARB 35 persen
- Fraksi harga Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 batasan ARB 25 persen dari kondisi saat ini 15 persen
- Fraksi harga lebih daru Rp5.000,00 berlaku batasan ARB 20 persen dari saat ini 15 persen
“Pelaksanaan kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulis PJ. S Sekper BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Baca Juga: Kinerja Keuangan Amburadul, Dua Emiten Ini Terancam Keluar dari Bursa Efek Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi