Suara.com - Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen ANS Kosasih tengah dirundung permalasahan. Pasalnya , Bos Taspen itu diduga menggelapkan dana pensiun PNS Rp 300 triliun.
Hal ini setelah adanya laporan mantan istri Bos Taspen itu Rina Lauwy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Rina terkait kasus tersebut.
Namun untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut, maka simak fakta-fakta terkait kasus ini:
KPK selidiki kasus Bos Taspen
KPK kekinian tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. KPK telah memanggil Rina Lauwy untuk ditanyai terkait kasus tersebut pada Jumat (1/9) kemarin.
Sayangnya, KPK tidak merinci terkait detail dugaan perkara korupsi yang dilakukan Bos Taspen tersebut. Hal ini, karena kasus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan.
"Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Hanya kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rina bilang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan suaminya sudah naik penyelidikan. Saat diperiksa dia dikonfirmasi dugaan korupsi di Taspen selama periode 2018-2020.
Pembelaan Taspen
Baca Juga: Diduga Bos Taspen Gelapkan Uang PNS Rp 300 T, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam adanya dugaan penggelapan dana oleh bosnya. Lewat Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu, perseroan menegaskan selalu menerapkan tinggi penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance.
Adapun tata kelola itu berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
Setiap tahun, beber Mardiyani, laporan keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.
"Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program TASPEN," imbuh dia.
Kementerian BUMN Bingung
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%