Suara.com - Bripka Muhammad Nuril bersama istrinya Luluk Nuril membuat heboh publik Indonesia. Pasalnya, dirinya bersama Luluk membuat konten di media sosial yang memancing amarah publik dan menjadi viral.
Konten tersebut memuat video Luluk tengah memarahi siswi magang di swalayan. Selain itu, adapula video Luluk bersama geng emak-emak yang liburan dengan mobil Alphard hital dan dikawal patwal.
Selain itu, gaya hidup mewah Luluk Nuril juga membuat keheranan banyak pihak, salah satunya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dia tak habis pikir, seharusnya Bripka Nuril sebagai suami harus menasehati Luluk sebagai seleb TikTok konten mana yang pantas sebagai anggota Polri.
"Kita lihat konten yang diupload terlalu hedon pamer gaya hidup mewah, padahal suaminya seorang Kanit Bimas Polsek. Yang lebih serius lagi sebagian konten (Luluk) direkam oleh suaminya," ujar Benny kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, Benny menilai, Bripka Nuril juga seharus bisa membina istrinya gar tidak merusak nama baik keluarga maupun Polri.
"Anggota Polri harus mampu membina istri dan anak-anaknya, agar perilaku dan tindakannya tidak merusak nama baik keluarga karena akan mempengaruhi nama baik institusi Polri," kata dia.
Larangan hidup mewah istri anggota Polri
Aksi pamer liburan mewah Luluk ini sebenarnya dilarang sebagai istri anggota Polri. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan larangan memamerkan kehidupan mewah di lembaga Polri.
Adapun, ketentuan larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Surat tersebut yang telah terbit pada 15 November 2019 lalu memuat tujuh poin yang soala larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri beserta istrinya, yang diantaranya:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya