Suara.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyelidikan itu, terdapat 300 surat yang dikeluarkan PPATK dan dinilai bermasalah.
Salah satunya, terkait dengan adanya diskresi agar surat yang bermasalah itu tidak ditindaklanjuti. Diskresi ini di mana, ada pihak bebas mengambil keputusan agar membehentikan tindak lanjut surat yang bermasalah tersebut.
"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya. Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Untuk mengetahui lebih lanjut, Mahfud bakal menyelidiki siapa pihak yang menjalankan diskresi tersebut. Meski sudah terindikasi, pihaknya belum mau mengungkapkan siapa yang memberi perintah diskresi.
"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ucap dia.
Perkembangan kasus
atgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menelusuri kasus dugaan transaski mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Terbaru, Satgas mengelompokan 4 kelompok pada 300 surat yang dinilai bermasalah.
"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat," kata dia.
Mahfud memaparkan, empat kelompok itu diantaranya, pertama transaski sudah ada yang terselesaikan, tapi tak dilaporkan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017, sehingga masih tercatat bermasalah.
Baca Juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Kemudian, kedua, ada transaksi yang masih terus ditindaklanjuti, sebab belum selesai. Selanjutnya ketiga, ada transaksi yang tengah berproses, dan keempat ada yang masih pendalaman khusus.
"Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di kejaksaan dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD
-
Bantuan Logistik Rp600 Juta Mengalir ke Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra
-
Kisah Muhammad Yusuf, AgenBRILink Sebatik yang Permudah Akses Keuangan Masyarakat Perbatasan
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
-
Harga Minyak Menguat Lagi: AS Bersiap Tambah Pencegatan Kapal Tanker Venezuela
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?