Suara.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyelidikan itu, terdapat 300 surat yang dikeluarkan PPATK dan dinilai bermasalah.
Salah satunya, terkait dengan adanya diskresi agar surat yang bermasalah itu tidak ditindaklanjuti. Diskresi ini di mana, ada pihak bebas mengambil keputusan agar membehentikan tindak lanjut surat yang bermasalah tersebut.
"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya. Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Untuk mengetahui lebih lanjut, Mahfud bakal menyelidiki siapa pihak yang menjalankan diskresi tersebut. Meski sudah terindikasi, pihaknya belum mau mengungkapkan siapa yang memberi perintah diskresi.
"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ucap dia.
Perkembangan kasus
atgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menelusuri kasus dugaan transaski mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Terbaru, Satgas mengelompokan 4 kelompok pada 300 surat yang dinilai bermasalah.
"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat," kata dia.
Mahfud memaparkan, empat kelompok itu diantaranya, pertama transaski sudah ada yang terselesaikan, tapi tak dilaporkan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017, sehingga masih tercatat bermasalah.
Baca Juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Kemudian, kedua, ada transaksi yang masih terus ditindaklanjuti, sebab belum selesai. Selanjutnya ketiga, ada transaksi yang tengah berproses, dan keempat ada yang masih pendalaman khusus.
"Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di kejaksaan dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat