Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut ada tujuan pemerintah mengeluarkan rencana skema gaji tunggal pada PNS. Salah satu tujuannya, untuk menciptakan keadilan penghasilan antara pejabat dengan PNS berpangkat rendah.
Dia menjelaskan, bahwa kekinian masih ada PNS yang masih mendapatkan gaji atau honor tinggi jika telah menjadi pejabat, Sedangkan, PNS memiliki jabatan rendah, justru gaji dan tunjangan yang rendah, sehingga ada ketimpangan.
"Artinya, ada perbedaan-perbedaan. Nah, kita coba ada yang waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L, terus dapat tambahan lainnya. Nah, ini kita ingin membuat keadilan," ujar Suharso yang dikutip, Rabu (13/9/2023).
Dia melanjutkan, penerapan gaji tunggal justru memberikan kesejahteraan PNS di hari tua. Sebab, dalam aturan gaji tunggal tersebut memuat pemberian asuransi kesehatan, asuransi kematian, dana pensiun hingga besaran pemotongan pajak.
"Sekarang sudah ada dana pensiun, sebagian diambil dari sebagian gajinya, kemudian ada sumbangan dari pemerintah, kemudian ada pemotongan pajak dan seterusnya. Nah, kedepan nanti supaya kalau seorang ASN dia pensiun, kemudian jangan kehilangan daya beli ke dokter ndak bisa sakit-sakitan, ndak bisa dibayar dengan BPJS," imbuh dia.
Sebelumnya, menurut Suharso, rencana skema gaji itu tengah digodok oleh pemerintah. Dia menyebut, rencana skema gaji PNS itu, menjadi salah satu kebijakan prioritasnya dalam rencana kerjanya tahun 2024.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Suharso melanjutkan, nantinya skema gaji PNS baru itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang ASN. Kekinian, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tengah masuk pembahasan yang ditargetkan rampung pada September ini.
"Oh ya, itu kan mungkin di UU ASN ini," imbuh Suarso.
Baca Juga: Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya