Suara.com - Hingga kini, pemerintah terus menggodok aturan gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dengan demikian, semua tunjangan, baik untuk PNS maupun PPPK, akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semuanya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023). Suharso menjelaskan bahwa skema ini merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.
Selain sistem single salary, ada sejumlah program lain yang menjadi prioritas Suharso. Termasuk di dalamnya kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penetapan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang telah disepakati di komisi 11, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini.
Ada juga program untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan kliring house guna mempertajam perencanaan proyek-proyek besar, penyelenggaraan musrenbangnas, serta penyusunan kebijakan untuk transformasi ekonomi Indonesia.
Selain itu, program koordinasi perencanaan dan persiapan kegiatan yang didanai dari berbagai instrumen pembiayaan juga menjadi fokus, bersama dengan koordinasi strategis dalam penyusunan revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagai tambahan, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary mengacu pada penerimaan satu jenis penghasilan saja bagi PNS, yang merupakan gabungan dari berbagai komponen pendapatan. Sistem gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan menentukan besaran gaji untuk berbagai jenis jabatan PNS. Gaji di sini adalah imbalan atas pekerjaan PNS. Grading merujuk pada level atau peringkat nilai atau harga jabatan, mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Asnawi Mangkualam: Pantas Fuji Mendekat
Berita Terkait
-
PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya
-
Sekjen Kemendagri Tekankan Lagi Netralitas ASN dalam Pemilu: Jaga Kepercayaan Publik
-
Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen
-
Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah
-
Ternyata Segini Gaji Asnawi Mangkualam: Pantas Fuji Mendekat
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan