Suara.com - Struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia, yang berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Hong Kong, diduga melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat dari prospektus J&T Global Express Limited.
Sebuah surat pemberitahuan dari Asosiasi Logistik Ekonomi Digital Indonesia (ALDEI) diketahui telah disampaikan kepada tiga kementerian terkait, yaitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
Surat tersebut berisi pemberitahuan perihal struktur modal asing pada PT Global Jet Express (PT GJE), atau yang dikenal sebagai J&T Indonesia.
Berdasarkan data prospektus, J&T Global terindikasi memiliki pengaruh dan kendali penuh atas J&T Indonesia, bahkan disebutkan bahwa J&T Global memiliki 100% kepemilikan saham di J&T Indonesia. Struktur kepemilikan J&T Indonesia melibatkan J&T Global, PT Cahaya Global Berjaya atau PT CGB (afiliasi J&T Global), PT CLB, PT SII, dan individu terafiliasi dengan J&T Global, yang menciptakan kompleksitas dalam manajemen perusahaan.
Prospektus perusahaan juga menunjukkan bahwa terdapat serangkaian kontrak yang bertujuan untuk memungkinkan J&T Global untuk mengendalikan dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas J&T Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa J&T Indonesia melanggar regulasi yang mengatur sektor ini.
Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan, membenarkan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait temuan ini. Menurutnya, Kemenkominfo merespon baik surat tersebut dan akan menindaklanjuti informasi ini.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai struktur modal asing di J&T Indonesia kepada kementerian-kementerian terkait pada tanggal 8 September 2023. Sambutannya sangat baik. Terlebih lagi dari pihak Kemenkominfo yang kemudian menyampaikan bahwa mereka akan fokus dan secara khusus menindaklanjuti informasi ini,” ujar Manorsa dikutip Kamis (14/9/2023).
Sebagaimana diketahui, bidang usaha Aktivitas Kurir (KBLI 53201) adalah jenis usaha dengan batasan kepemilikan saham asing maksimal 49%, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021).
Manorsa menambahkan, aturan mengenai kepemilikan saham dalam perseroan terbatas seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) mengatur bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.
Baca Juga: Alasan Lo Kheng Hong Borong Saham PGAS, Bukan Karena Support atau Resisten
“Oleh karena itu, kami telah meminta pandangan dari tiga Kementerian terkait mengenai apakah pengakuan J&T Global dalam prospektusnya mengenai kepemilikan 100% saham pada PT GJE secara tidak langsung melalui rangkaian kontrak tersebut berpotensi bersinggungan dengan larangan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 25/2007 dan batasan modal asing dalam Perpres 49/2021 tersebut,” lanjut Manorsa.
ALDEI, sebagai mitra Pemerintah, menyuarakan dukungan kepada Pemerintah untuk lebih solid dan tegas dalam mempertahankan kedaulatan Perpres 49/2021 dengan menerapkan sanksi yang sesuai. Dengan demikian Pemerintah menjamin keberlanjutan semua aspek dari ekosistem industri logistik ini ke depannya, serta memberikan peluang yang adil bagi pelaku domestik untuk bersaing di pasar yang sehat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!