Suara.com - Skor kredit yang tertera dalam BI Checking kini menjadi salah satu faktor yang menentukan seorang individu bisa diterima di pekerjaan baru.
Hati-hati jika skor kreditmu macet karena artinya pengelolaan keuanganmu bisa jadi bermasalah. Namun tips mengatasi kredit macet berikut bisa diterapkan agar tak terus-terusan dihantui utang seperti dilansir dari berbagai sumber.
Restructuring atau Persyaratan Kembali
Pertama dalam cara mengatasi kredit macet adalah restructuring atau meminta persyaratan kembali. Syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain dapat dirundingkan untuk diubah sesuai dengan kemampuan debitur yang baru. Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.
Rescheduling atau Penjadwalan Kembali
Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang patut diajukan yaitu menjadwalkan kembali atau rescheduling tenggat waktu membayar cicilan maupun utang. Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
Reconditioning atau Penataan Kembali
Cara terakhir dalam mengatasi kredit macet adalah dengan reconditioning atau menatanya kembali. Maksudnya, pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang. Beban suku bunga pun dapat dikurangi dalam metode berikut.
Untuk yang tidak mampu melunasi utang setelah segala usaha telah dikerahkan bersama, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.
Baca Juga: Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit yang Wajib Diketahui
Untuk diketahui, kredit macet merupakan kondisi di mana peminjam atau debitur tidak mampu membayar cicilan atau melunasi utangnya. Kredit macet merupakan sumber data yang menyimpulkan bahwa kondisi keuangan sedang tidak sehat. Kredit macet harus segara diselesaikan karena jika tidak, hal ini akan berdampak pada sulitnya pengajuan bantuan di hari-hari berikutnya.
Bank Indonesia mengelompokkan skor kredit menjadi lima, di mana kredit macet adalah yang paling parah. Berikut adalah penjelasannya.
1. Kategori Lancar. Peminjam mampu melunasi angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga tepat waktu yaitu tidak lebih dari 10 hari dalam kalender.
2. Kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK). Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar 10 hari kalender lebih namun kurang dari 90 hari.
3. Kategori Kurang Lancar. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 90 hari kalender namun kurang dari 120 hari.
4. Kategori Diragukan. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 120 hari kalender namun kurang dari 180 hari.
Berita Terkait
-
Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Gandeng Pos Indonesia untuk Penyediaan Layanan KUR Syariah
-
Raup Rp 735,9 Triliun di Semester I-2023, Begini Cara BCA Genjot Penyaluran Kredit
-
Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
-
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Aman
-
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui