Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (Kode saham: WSKT) telah melakukan tata kelola perusahaan yang baik sebagai salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan kepada pemangku kepentingan khususnya Pemegang Saham.
Perseroan berkomitmen terus menjaga kepercayaan melalui praktik tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap keputusan yang diambil.
Perseroan juga yakin bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh, dapat membawa Perseroan menjadi perusahaan yang mampu memberikan nilai positif bagi Pemegang Saham serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang.
Bentuk komitmen yang dilakukan Perseroan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh level manajemen dengan Keynote Speaker Sugeng Mulyono sebagai Ketua Tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi GCG dan mengoptimalkan saluran WBS di Waskita Karya hingga Anak Perusahaan.
Direktur Utama Perseroan, Mursyid menjelaskan saat ini Waskita sedang menjalani program penyehatan Perseroan, terdapat 8 stream penyehatan salah satunya adalah peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara profesional dan berintegritas melalui penerapan WBS,” jelasnya.
“Tentunya penerapan WBS ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis Perseroan,” tambah Mursyid.
Waskita telah melakukan penerapan WBS sejak tahun 2019, lalu perbaikan-perbaikan terus ditingkatkan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini. Sejatinya WBS bisa di implementasikan secara efektif, sehingga dapat mendukung tingkat kepatuhan organ Perseroan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan produktifitas Perseroan.
Baca Juga: Diadukan ke Dewas karena Bertemu Tahanan KPK, Johanis Tanak Klaim Tak Kenal Dadan Tri Yudianto
Secara konsep WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan dimana setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan.
Implementasi WBS juga diatur dalam peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 dimana Perseroan telah melakukan penyesuaian pedoman yang berkaitan dengan Peraturan tersebut.
“Saya yakin Kementerian BUMN selalu mendorong untuk terciptanya sebuah ekosistem tata kelola perusahaan yang baik melalui implementasi WBS ini,” ujar Mursyid.
Bentuk konkrit Perseroan dalam menjalankan komitmen adalah dengan mengoptimalkan saluran WBS dan telah dilaksanakannya penguatan kebijakan sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi dari KPK.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Komisaris Utama Perseroan, Heru Winarko beserta Dewan Komisaris, Direktur Utama beserta seluruh jajaran Direksi, Direksi Anak Usaha, Senior Vice President dan Vice President serta para Manager.
“Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi back bone utama dalam Program Restrukturisasi yang sedang berjalan. Selain itu, kegiatan ini bisa memberikan perspektif yang jelas kepada seluruh Insan Waskita terhadap implementasi WBS. Perseroan sebagai BUMN mampu mendukung terciptanya ekosistem yang prudent terhadap sistem kepatuhan yang berlaku,” ucap Mursyid.
Monitoring dan Evaluasi senantiasa dilakukan oleh Perseroan agar pelaksanaannya berjalan efektif dalam memanfaatkan saluran pengaduan pelanggaran yang sudah tersedia.
Selain itu Perseroan dapat menampung dan merespon pengaduan pelanggaran dari pemangku kepentingan dengan cepat, tanggap dan tepat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi dan mencegah potensi terjadinya risiko reputasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Perseroan.
Perseroan juga menerapkan implementasi SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), WBS dan Assesment GCG secara berkala yang terintegrasi dengan pihak KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco
-
IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan
-
Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat
-
AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel
-
Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?
-
OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Solusi Perencanaan Keuangan Bagi Orang Tua
-
Perang AS-Iran Memanas: Wall Street Terpukul, Harga Minyak Melonjak!
-
BEI: Saham BYD hingga Tencent Berpeluang Masuk Pasar Modal Indonesia