Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG PT Pertamina.
Dahlan Iskan mengaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk pendalaman keterkaitan Karen.
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Dia mengonfirmasi bahwa Karen merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini meski KPK belum mengumumkannya kepada publik.
"Kan beliau (Karen) tersangka," ujar Dahlan.
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Dalam pemeriksaan itu, Dahlan mengaku tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan LNG. Sebab, hal itu tidak ditanganinya secara langsung di Kementerian BUMN.
"Kalau ini, kementerian teknis. Kalau Kementerian BUMN, enggak. Ditanya (penydidik KPK) tahu enggak beli-beli LNG? Saya bilang enggak tahu," ucap Dahlan.
Dia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK selama lebih dari 6 jam.
Baca Juga: Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Dahlan Iskan Beberkan yang Ditanya Penyidik
"Enggak hapal saya. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama," tutur Dahlan.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal pengadaan LNG karena hal tersebut merupakan urusan teknis PT Pertamina.
"Tidak lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata dia.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah tak pengin buru-buru menahan para tersangka karena masih mencari dan melengkapi alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Pasalnya, para tersangka harus dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu