Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta pemerintah tegas dalam menindak praktik jual rugi atau predatory pricing yang dilakukan oleh social commerce seperti TikTok Shop. Hal ini agar tidak ada upaya saling bunuh berusaha antara penjual online dengan UMKM.
"Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM," ujar Amin saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/9/2023).
Menurut dia, salah satu upaya untuk menindak yaitu menyegerakan revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Amin melanjutkan, revisi itu sangat mendesak untuk melindungi UMKM dalam negeri, di mana pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langung produk ke konsumen.
"Dalam kasus TikTok, pemiliknya yang mengendalikan aturan main di dalam platform sendiri, termasuk algoritma platform tersebut, termasuk mengatur produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di media sosial," kata dia.
Selain itu, beber Amin, hal yang bisa dilakukan oleh pemerinta yaitu mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce. Ini dilakukan agar pemerintah menjadi Otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya, termasuk untuk mencegah praktik menghindari pajak terutama dalam platform social-commerce.
"Pemerintah harus secara tegas melindungi kepentingan pelaku UMKM yang sudah berjasa besar dengan menyediakan 90% lapangan kerja nasional, menyumbang 60% PDB nasional, dan membuat perekonomian nasional bertahan daya segala macam krisis," kata dia.
"Selain memproteksi produk UMKM dan melindungi keberlanjutan bisnis UMKM, pemerintah juga harus bergegas memperkuat daya saing UMKM agar mereka mampu bersaing ditengah gempuran produk impor yang menawarkan harga murah bahkan super murah. Diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital," pungkas dia.
Bakal Bentuk Satgas Transformasi digital
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungapkan rencana pemerintah untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) transformasi digital terkait rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
Baca Juga: Belum Kelar Larangan Tiktok Shop, Menteri Teten: Yang Bodoh Siapa?
Hal tersebut dikatakan Teten saat rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Selasa (12/9/2023).
Teten mengatakan, bahwa selama ini pengaruh transformasi digital dalam perekonomian negara itu memang sangat besar dan tak terhindarkan. Sehingga perlu perlindungan untuk pasar domestik.
Kata Teten, agar Indonesia mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital, melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
"Ekonomi digital di China 90 persen dikuasai domestik, asing itu hanya 10 persen karena mereka mengatur demikian ketatnya. Karena itu, waktu RDP (rapat dengar pendapat) yang lalu, saya sampaikan kita tiru model China," ujarnya.
"Di China, platform digital tidak boleh monopoli. Media sosial dan dagang dipisah. TikTok sendiri di Tiongkok dipisah antara TikTok medsos-nya dan TikTok Shop-nya. Nah, di Indonesia dibolehkan. Yang bodoh siapa?" sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik