Suara.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria membeberkan alasan pengukuran kualitas udara di aplikasi IQAir dinilai tidak akurat. Dia pun menyoroti, peletakan alat detektor polusi udara yang dipasang oleh IQAir, produsen air purifier dari Swiss.
Menurutnya, detektor polutan tersebut rata-rata terpasang pada air purifier yang dibeli oleh masyarakat atau pabrik.
"Air purifier itu nggak mungkin dong diletakkan di ruangan yang sudah sehat. Alat itu diletakkan pada ruangan seperti gudang yang tertutup, berdebu serta dengan kualitas udara ruangan yang buruk," ujar Sofyano yang dikutip, Senin (18/9/2023).
Dari pemasangan alat detektor yang terpasang pada air purifier yang diletakkan di gudang itu, detektor mengirim data secara online ke dashboard yang dimiliki oleh IQAir.
"Jadi yang tertera udara tidak sehat itu ya antara lain di gudang yang sebenarnya sudah terpasang air purifiernya," jelas dia.
Dengan demikian, website IQAir itu seolah-olah membuat kualitas udara terlihat buruk sekali. Hal itu membuktikan, papar Sofyano, bahwa sejumlah data yang dirilis produsen air purifier itu mempunyai tujuan bisnis. "Ya biar publik membeli produknya," ungkapnya.
Belakangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sadar bahwa situs informasi kualitas udara dunia IQAir memiliki data yang tak akurat. Sebab, alat pemantau kualitas udara milik situs itu disebut ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai dengan kajian.
"Alatnya ditempatkan tidak dengan sebuah kajian, tidak (sesuai) kriteria penempatan alat. Memang misalnya kita beli ya kita bebas tempatkan di mana, ngasal saja," imbuh dia.
Sementara, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan peletakan dan pemasangan alat pendeteksi polutan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut mengakibatkan hasil pengukuran kualitas udara tidak akurat.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kurangi Polusi Udara Lewat WFH Bisa Tekan Pertumbuhan Ekonomi
"Untuk di ruang publik seperti taman kota, trotoar jalan protokol, serta persimpangan jalur padat itu ada aturannya. Pemasangan alat monitoring polusi udara itu seharusnya ditempatkan berapa meter di atas tanah," kata dia.
Agus menjelaskan, jika salah meletakkan sensor pendeteksi polusi, maka hasil pengukuran kualitas udara yang akan muncul juga salah. "Pasti hasilnya kualitas udara buruk, karena alatnya diletakkan sejajar dengan sumber polusi," beber dia.
Diakui, buruknya kualitas udara Jakarta memang berasal dari penggunaan moda transportasi dengan catatan polutan mencapai lebih dari 44%. Data KLHK juga menyebutkan tidak kurang dari 44% polusi udara disumbang dari emisi kendaraan bermotor, disusul industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14% dan komersial 1%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR