Suara.com - Peneliti Alpha Research and Datacenter Ferdy Hasiman meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan data hingga solusi polusi udara Jakarta kepada pemerintah. Hal ini menyusul langkah-langkah yang diambil sudah mulai membuahkan hasil.
Menurutnya, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sudah, percayakan masalah ini ke pemerintah saja. Karena Pemerintah yang akan mengambil solusi, bukan lembaga atau organisasi asing yang hanya berkoar soal buruknya kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia," ujarnya yang dikutip, Selasa (19/9/2023).
Ferdy menilai, langkah solusi yang diambil pemerintah sudah membuahkan hasil. Buktinya, beberapa waktu lalu, rekayasa cuaca mampu membuat langit Jakarta cerah.
"Tak hanya itu, kebijakan work from home/WFH serta pembatasan penggunaan transportasi pribadi saat KTT Asean juga mampu memperbaiki kualitas udara," imbuh dia.
Sependapat dengan Ferdi, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan untuk mengetahui kondisi polusi udara di wilayah Indonesia, khususnya di Jabodetabek, masyarakat bisa mengakses aplikasi bernama ISPUnet dari KLHK.
"Nggak usah percaya itu IQAir dan lain sebagainya. Toh dengan mem-publish data polusi udara, mereka punya tujuan jualan," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinu yang dimiliki KLHK.
Mengutip Situs resmi KLHK, tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pengukuran Kualitas Udara di IQAir Dinilai Tak Akurat, Ini Alasannya
Tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 (tujuh) parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2 (dua) parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya. Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.
Adapun terkait dengan emisi PLTU, papar Luckmi, KLHK sudah mengintegrasikan Continuous Emissions Monitoring System/CEMS yang terpasang di cerobong PLTU ke sistem yang disebut dengan SISPEK milik KLHK.
"Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau CEMS," jelas dia.
Terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
-
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
-
Kementerian ESDM Beri Izin Perusahaan Israel Garap Proyek Geothermal di Halmahera?
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta