- Kemenkeu tengah serius menggodok aturan cukai MBDK.
- Aturan ini untuk menekan penyakit tidak menular seperti diabetes.
- Sejumlah produk minuman instan seperti Teh Pucuk Harum, Teh Botol, hingga Coca-cola.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara serius tengah mempersiapkan aturan untuk mengenakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Jika aturan ini berlaku, harga minuman ringan favorit masyarakat, mulai dari teh dalam kemasan, minuman bersoda, hingga kopi botolan, dipastikan akan naik.
Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, membenarkan bahwa aturan ini sedang digodok.
"MBDK, yang secara ini peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ujar Djaka dalam konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Meskipun aturannya sedang disusun, Djaka belum bisa memastikan kapan waktu pasti penerapannya. Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini akan tetap memperhatikan kondisi dan situasi yang berkembang di masyarakat.
Rencana pengenaan cukai MBDK ini sebenarnya bukan barang baru, namun sempat dibatalkan berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini kini kembali muncul sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam APBN 2026. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Secara formal, payung hukum untuk mempersiapkan aturan ini telah diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025. Keppres tersebut memberikan waktu satu tahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai MBDK.
Jenis Minuman yang Terdampak
Jika diberlakukan, cukai ini akan dikenakan pada hampir semua minuman yang mengandung gula tambahan. Minuman yang berpotensi terdampak cukai MBDK meliputi:
- Teh dalam kemasan (seperti Teh Pucuk, Teh Kotak, dll.)
- Minuman berkarbonasi atau bersoda (seperti Cola, Fanta, Sprite, dll.)
- Kopi siap minum dalam botol/kaleng (kopi instan yang dijual di minimarket)
- Minuman isotonik dan berenergi
- Jus buah dalam kemasan yang ditambahkan gula
- Susu kental manis (SKM) dan minuman berbasis susu lain yang mengandung gula tinggi.
Kebijakan ini sering disebut sebagai 'pajak gula' karena di samping meningkatkan penerimaan, juga bertujuan mengendalikan konsumsi gula masyarakat demi menekan angka penyakit tidak menular, seperti diabetes.
Baca Juga: Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target
-
Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek
-
Menteri Bahlil: 1 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hasilkan Rp 2,4 Juta per Hari, Lebih Besar dari Gaji PNS
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang