Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memanggil pinjaman online (pinjol) AdaKami imbas adanya orang bunuh diri karena teror penagih utang. Pemanggulan itu terjadi pada September 2023 untuk proses klarifikasi terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC)
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengklaim, perusahan selalu patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Dirinya berjanji akan mengusut tuntas kasus yang berimbas pada bunuh diri ini.
Kekinian, proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvspinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
AdaKami masih berupaya mendapatkan data pribadi lengkap mulai dari nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Kronologi
Sebelumnya, terdapat unggahan tangkapan layar yang mengaku sebagai korban pinjol AdaKami. Akhirnya, korban tersebut merasa frustasi dengan ditagih dan amengakhiri hidup.
Baca Juga: AdaKami Resmi atau Tidak? Buntut Kasus Penagihan Pinjol Berujung Nyawa Nasabah Melayang
"Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," tulis akun tersebut yang dikutip, Selasa (19/9/2023).
Dalam tangkapan layar tersebut, keluarga yang terjerat pinjol itu terpaksa bunuh diri akibat tidak mampu membayar utang di AdaKami. Sebelum bunuh diri Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuat korban pinkol makin terpuk.
Keluarga korban memang sengaja tidak menghebohkan peristiwa bunuh diri ini, karena malu membuka aib almarhum.
Adapun, korban diketahui berinisial K dan meminjam dana sebesar Rp 9,4 juta di AdaKami. Namun, korban justru diminta pengembalian dana hingga Rp 19 juta.
"Korban adalah seorang suami dan ayah, yang memiliki seorang anak balita perempuan. Usia anaknya masih 3 tahun. Keluarga sudah sepakat untuk tidak kasus in dan up cerita ini untuk menjaga nama baik korban," tulis akun tersebut.
Teror demi teror dihadapi K dari pihak kami yang akhirnya mengganggu kinerja K. Alhasil, K dipecat dari kantornya yang sebagai honorer di salah satu kantor pemerintah dengan kontrak 5 tahun lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW