Suara.com - Pemerintah diminta untuk secepatnya mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Pengesahan revisi aturan ini demi melindungi pelaku UMKM di tengah gempuran social commerce seperti TikTok Shop.
Kekinian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bilang revisi Permendag 50/2020 sudah berada di meja Presiden Joko Widodo untuk disahkan.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, sebenarnya revisi aturan Permendag tidak perlu sampai ke kepala negara. Dia menyebut, seharusnya revisi beleid tersebut bisa lebih cepat.
"Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Heru menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengatur keberadaan social commerce. Sehingga, bisa tercipta persaingan sehat dengan e-commerce. "Misal, keamanan data pengguna. Persaingan sehat dengan platform e-commerce." kata dia.
Di sisi lain, jika tidak cepat disahkan, ada bahaya lain yang bisa melanda Indonesia dengan kehadiran TikTok. Salah satunya, terkait jadi alat pencari dukungan dalam ajang pemilihan umum (Pemilu).
"Apalagi ada suara kekhawatiran dari Lemhanas. Ini perlu jadi perhatian juga. Algoritma nya berbahaya atau tidak, menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar dari negara dimana TikTok dikembangkan (China). TikTok memang akan dapat dipakai untuk mempengaruhi juga bagaimana masyarakat Indonesia memilih dalam Pilpres dan Pileg mendatang," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan adanya pemisahan bisnis di TikTok antara media sosial dengan e-commerce. Hal ini berkaca di China, di mana ada pemisahan bisnis antara media dengan e-commerce.
Langkah ini harus dilakukan, demi melindungi UMKM di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Kembali Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," imbuh Teten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025
-
Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya
-
HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan
-
Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula