Suara.com - Polsek Kebayoran Baru telah mengembalikan mobil rental yang sebelumnya digadaikan oleh si kembar Rihana setelah pihak korban mencabut laporan penggelapan kendaraan.
"Karena mobil sudah ditemukan, akhirnya korban memutuskan untuk mencabut laporan," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi ANTARA, Rabu (4/10/2023).
Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus berhasil ditemukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Serang, Banten," kata Tribuana.
Mobil itu telah berganti kepemilikan sebanyak empat kali karena Rihana tidak membayar. Rihana bahkan sempat menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.
"Mobil tersebut sudah berganti kepemilikan sebanyak empat kali untuk digadaikan lagi," ujar Tribuana.
Awalnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023. Rihana telah menyewa mobil dari korban sejak 2018 dengan biaya Rp6,5 juta per bulan.
Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tanpa membayar uang sewa dan membawa kabur mobil tersebut. Meskipun telah dilaporkan, Rihana tidak kunjung datang atau menunjukkan itikad baik.
Hingga akhirnya, pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru. Tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani, juga telah ditangkap oleh tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian sekitar Rp35 miliar. Selain itu, polisi juga telah menyita lebih dari 20 jenis barang saat melakukan penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi tempat tinggal tersangka, yakni di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Apa Kabar Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani? Polisi Temukan Bukti Baru
-
Begini Pertolongan Pertama Jika Terkena Penipuan Lewat File APK
-
Dituduh Lakukan Penipuan Real Estate 8,5 Miliar Won, Rain Beri Tanggapan
-
Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar yang Seret Waketum Hanura Herry Lontung Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan!
-
Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu