Suara.com - Polsek Kebayoran Baru telah mengembalikan mobil rental yang sebelumnya digadaikan oleh si kembar Rihana setelah pihak korban mencabut laporan penggelapan kendaraan.
"Karena mobil sudah ditemukan, akhirnya korban memutuskan untuk mencabut laporan," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi ANTARA, Rabu (4/10/2023).
Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus berhasil ditemukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Serang, Banten," kata Tribuana.
Mobil itu telah berganti kepemilikan sebanyak empat kali karena Rihana tidak membayar. Rihana bahkan sempat menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.
"Mobil tersebut sudah berganti kepemilikan sebanyak empat kali untuk digadaikan lagi," ujar Tribuana.
Awalnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023. Rihana telah menyewa mobil dari korban sejak 2018 dengan biaya Rp6,5 juta per bulan.
Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tanpa membayar uang sewa dan membawa kabur mobil tersebut. Meskipun telah dilaporkan, Rihana tidak kunjung datang atau menunjukkan itikad baik.
Hingga akhirnya, pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru. Tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani, juga telah ditangkap oleh tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian sekitar Rp35 miliar. Selain itu, polisi juga telah menyita lebih dari 20 jenis barang saat melakukan penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi tempat tinggal tersangka, yakni di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Apa Kabar Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani? Polisi Temukan Bukti Baru
-
Begini Pertolongan Pertama Jika Terkena Penipuan Lewat File APK
-
Dituduh Lakukan Penipuan Real Estate 8,5 Miliar Won, Rain Beri Tanggapan
-
Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar yang Seret Waketum Hanura Herry Lontung Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan!
-
Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!