Suara.com - Polsek Kebayoran Baru telah mengembalikan mobil rental yang sebelumnya digadaikan oleh si kembar Rihana setelah pihak korban mencabut laporan penggelapan kendaraan.
"Karena mobil sudah ditemukan, akhirnya korban memutuskan untuk mencabut laporan," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi ANTARA, Rabu (4/10/2023).
Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus berhasil ditemukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Serang, Banten," kata Tribuana.
Mobil itu telah berganti kepemilikan sebanyak empat kali karena Rihana tidak membayar. Rihana bahkan sempat menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.
"Mobil tersebut sudah berganti kepemilikan sebanyak empat kali untuk digadaikan lagi," ujar Tribuana.
Awalnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023. Rihana telah menyewa mobil dari korban sejak 2018 dengan biaya Rp6,5 juta per bulan.
Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tanpa membayar uang sewa dan membawa kabur mobil tersebut. Meskipun telah dilaporkan, Rihana tidak kunjung datang atau menunjukkan itikad baik.
Hingga akhirnya, pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru. Tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani, juga telah ditangkap oleh tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian sekitar Rp35 miliar. Selain itu, polisi juga telah menyita lebih dari 20 jenis barang saat melakukan penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi tempat tinggal tersangka, yakni di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Apa Kabar Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani? Polisi Temukan Bukti Baru
-
Begini Pertolongan Pertama Jika Terkena Penipuan Lewat File APK
-
Dituduh Lakukan Penipuan Real Estate 8,5 Miliar Won, Rain Beri Tanggapan
-
Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar yang Seret Waketum Hanura Herry Lontung Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan!
-
Heboh! Diduga Adik Perempuan Jusuf Hamka Palsukan Dokumen Jadi Laki-laki dan Nikahi Wanita
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga