Suara.com - AdaKami secara resmi menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) imbas elanggaran peraturan terkait penagihan.
Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengatakan, AdaKami mendapatkan peringatan atas praktik penagihan yang tidak etis.
"OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada AdaKami sebagai respon terhadap pelanggaran yang terjadi dalam praktik penagihan yang tidak sesuai etika," ucapnya dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (9/10/2023) lalu.
Agusman menuturkan, OJK berkomitmen menindak tegas AdaKami Jika ditemukan adanya pelanggaran. Terkait laporan tentang dugaan bunuh diri nasabah, OJK telah meminta AdaKami untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
OJK juga meminta AdaKami menyediakan hotline yang dapat digunakan untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait identitas korban tersebut.
Agusman juga memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memeriksa apakah pengenaan bunga dan biaya administrasi oleh Adakami sesuai dengan Code of Conduct AFPI.
"OJK meminta Adakami untuk melaporkan hasil seluruh investigasi dan langkah-langkah selanjutnya yang diambil dalam rangka menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, AdaKami telah melakukan investigasi terhadap 36 laporan terkait temuan praktik pemesanan fiktif dalam proses penagihan kredit macet.
Laporan yang diterima berkaitan dengan penagihan terhadap pemesanan layanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.
Baca Juga: Biodata dan Profil Bedu, Komedian Difitnah Jual Rumah Rp 5,5 Miliar Gegara Pinjol
Berita Terkait
-
Benarkan Pernah Utang Pinjol, Bedu Kini Trauma: Udah Deh Jangan Lagi
-
Bedu Bantah Terlilit Pinjol hingga Harus Jual Rumah Rp5,5 Miliar
-
Bukan Cuma Ngemis, Adab Bedu Minta Bantuan Raffi Ahmad Disorot: Ogah Mencederai Pertemanan
-
Sempat Terlilit Pinjol, Bedu Sampai Minta Pekerjaan ke Raffi Ahmad Demi Cari Penghasilan
-
Biodata dan Profil Bedu, Komedian Difitnah Jual Rumah Rp 5,5 Miliar Gegara Pinjol
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Wamentan Sudaryono Ajak Jajaran Kementan Perkuat Integritas: Korupsi Adalah Extraordinary Crime!
-
Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo