Suara.com - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya beberapa bulan lagi. Presiden yang berhasil menjabat selama dua periode ini mengaku ingin pensiun setelahnya.
Menarik disimak, berapa ana pensiun yang akan diterima presiden RI dan apa saja yang diterima presiden setelah pensiun.
Perbandingan uang pensiun dan aset pensiun presiden Indonesia, Malaysia, dan Singapura
Setiap negara tentu memiliki aturan dan anggaran masing-masing terkait dana pensiun pejabat negara, tidak terkecuali presiden. Berikut adalah perbandingan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Presiden Indonesia
Presiden Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Gaji presiden Indonesia saat ini adalah Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Uang dan aset pensiun presiden Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Dihadiri Presiden Jokowi
Selain uang, presiden juga berhak mendapat tunjangan rumah yang mencakup biaya air listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Rumah yang diberikan juga akan dilengkapi dengan mobil dinas dan fasilitas keamanan.
Uang dan Aset Pensiun Pemimpin Malaysia
Melansir dari media di Malaysia, mantan Perdana Menteri (PM) di sana diketahui menerima dana pensiun hingga RM 1 juta atau sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah ini sesuai dengan Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi) 1980.
Selain itu, mereka juga menerima pendapatan kotor bulanan sebesar RM 58.605,15 atau sekitar Rp197 juta.
Sementara itu, bagi para menteri yang mengundurkan diri sebelum waktunya akan mendapatkan RM2 juta, terlepas dari jangka waktu yang sudah mereka habiskan untuk mengabdi pada negara.
Berita Terkait
-
Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Menko Maritim dan Investasi, Erick Thohir: Kurang Tidur
-
Prabowo Akan Gelar Pertemuan dengan Kaesang: Sudah Saya Undang Beliau
-
Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Dihadiri Presiden Jokowi
-
Dari Jokowi hingga Gibran Disenggol Plesetan Mahkamah Keluarga, Kaesang Gak Mau Ikut Campur
-
Sentil Rakyat Suka Berobat ke Luar Negeri, Jokowi Diskakmat Warganet: Salah Satunya LBP
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok