Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Ad Interim menggantikan Luhut Binsar Panjaitan yang kini tengah menjalani perawatan. Sehingga, kini Erick Thohir juga bertanggung jawab atas kinerja Kemenko Marves.
Dengan adanya tambahan jabatan tersebut, kini Erick Thohir akan mengemban 13 jabatan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut diantaranya:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim
Dengan mengambil alih posisi Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Erick Thohir sekarang juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai sektor, termasuk pariwisata, energi, transportasi, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, kedaulatan negara, pemerataan ekonomi, infrastruktur, perubahan iklim, ketahanan bencana, dan revolusi mental.
Erick Thohir kini mengemban Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi mempercayakan kepada Luhut sebagai kepala Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tugas Luhut adalah mengawasi koordinasi prasarana dan sarana dalam sektor moda transportasi ini.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Pada tahun 2021, Jokowi mendirikan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dengan Luhut sebagai ketua. Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Pemain Timnas Indonesia agar Tak Pandang Brunei Sebelah Mata
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)
Erick disebut juga menggantikan Luhut sebagai Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia bertugas mengawasi proses penggunaan produksi dalam negeri mulai dari perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga komponen dalam negeri dari produk yang diproduksi oleh instansi pemerintah.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang ditandatangani oleh Jokowi pada tahun 2021, salah satu tugas dari dewan pengarah adalah memonitor dan mengawasi upaya penyelamatan danau prioritas nasional, dan selanjutnya memberikan laporan mengenai hasilnya kepada presiden
Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Jokowi mempercayakan Luhut sebagai Ketua Satuan Tugas untuk Meningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Meningkatkan Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Berita Terkait
-
Profil Faye Simanjuntak, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jadi Aktivis HAM
-
Mengapa Luhut Binsar Pandjaitan Lebih Pilih Jalani Perawatan di Singapura Dibanding di Indonesia?
-
Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Menko Maritim dan Investasi, Erick Thohir: Kurang Tidur
-
Berhasrat Ingin Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Erick Thohir jadi Sorotan Media Asing
-
Erick Thohir Ingatkan Pemain Timnas Indonesia agar Tak Pandang Brunei Sebelah Mata
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%