Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Ad Interim menggantikan Luhut Binsar Panjaitan yang kini tengah menjalani perawatan. Sehingga, kini Erick Thohir juga bertanggung jawab atas kinerja Kemenko Marves.
Dengan adanya tambahan jabatan tersebut, kini Erick Thohir akan mengemban 13 jabatan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut diantaranya:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim
Dengan mengambil alih posisi Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Erick Thohir sekarang juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai sektor, termasuk pariwisata, energi, transportasi, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, kedaulatan negara, pemerataan ekonomi, infrastruktur, perubahan iklim, ketahanan bencana, dan revolusi mental.
Erick Thohir kini mengemban Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi mempercayakan kepada Luhut sebagai kepala Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tugas Luhut adalah mengawasi koordinasi prasarana dan sarana dalam sektor moda transportasi ini.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Pada tahun 2021, Jokowi mendirikan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dengan Luhut sebagai ketua. Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Pemain Timnas Indonesia agar Tak Pandang Brunei Sebelah Mata
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)
Erick disebut juga menggantikan Luhut sebagai Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia bertugas mengawasi proses penggunaan produksi dalam negeri mulai dari perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga komponen dalam negeri dari produk yang diproduksi oleh instansi pemerintah.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang ditandatangani oleh Jokowi pada tahun 2021, salah satu tugas dari dewan pengarah adalah memonitor dan mengawasi upaya penyelamatan danau prioritas nasional, dan selanjutnya memberikan laporan mengenai hasilnya kepada presiden
Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Jokowi mempercayakan Luhut sebagai Ketua Satuan Tugas untuk Meningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Meningkatkan Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Berita Terkait
-
Profil Faye Simanjuntak, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jadi Aktivis HAM
-
Mengapa Luhut Binsar Pandjaitan Lebih Pilih Jalani Perawatan di Singapura Dibanding di Indonesia?
-
Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Menko Maritim dan Investasi, Erick Thohir: Kurang Tidur
-
Berhasrat Ingin Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Erick Thohir jadi Sorotan Media Asing
-
Erick Thohir Ingatkan Pemain Timnas Indonesia agar Tak Pandang Brunei Sebelah Mata
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya