Suara.com - Aturan soal produk tembakau dinilai perlu dilakukan kajian ulang. Terutama dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasalnya, makna aturan tersebut masih berisi banyak larangan bagi produk tembakau. Makna tersebut sangat bertentangan dengan payung hukumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika? Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" kata Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari dalam sebuah diskusi, yang dikutip Jumat (13/10/2023).
Cahyani menjelaskan, sebenarnya pertanyaan tersebut telah terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika.
Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK. Selain itu, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draft telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.
"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," imbuh dia.
Cahyani menuturkan, dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu.
Maka dari itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu ddiperbolehkan, dimana mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi.
Kemudian, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.
Baca Juga: Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?
"Tapi, ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," kata dia.
Selain itu, Cahyani menambahkan, sebenarnya kunci dari pengaturan produk tembakau adalah edukasi. Oleh karena itu, diharapkan ada pembahasan bersama dalam menyusun peraturan ini.
"Kita duduk bersama untuk membicarakan sejauh mana batasan pengaturannya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat