Suara.com - Aturan soal produk tembakau dinilai perlu dilakukan kajian ulang. Terutama dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasalnya, makna aturan tersebut masih berisi banyak larangan bagi produk tembakau. Makna tersebut sangat bertentangan dengan payung hukumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada dua isu yang menjadi pertanyaan. Pertama, apakah UU Kesehatan menyamakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika? Kedua, apakah pengaturan produk tembakau dalam UU Kesehatan dan turunannya merupakan bentuk pelarangan atau sebenarnya kita memaknainya sebagai pengamanan?" kata Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari dalam sebuah diskusi, yang dikutip Jumat (13/10/2023).
Cahyani menjelaskan, sebenarnya pertanyaan tersebut telah terjawab bahwa produk tembakau adalah produk legal dan berbeda dengan narkotika dan psikotropika.
Kelegalan produk tembakau telah dinyatakan tegas dalam enam putusan MK. Selain itu, pasal yang sempat menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang sempat muncul ketika UU Kesehatan masih berupa draft telah dihilangkan saat pembahasan di DPR.
"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," imbuh dia.
Cahyani menuturkan, dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu.
Maka dari itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu ddiperbolehkan, dimana mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi.
Kemudian, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.
Baca Juga: Ada Muatan Asing di RPP UU Kesehatan?
"Tapi, ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," kata dia.
Selain itu, Cahyani menambahkan, sebenarnya kunci dari pengaturan produk tembakau adalah edukasi. Oleh karena itu, diharapkan ada pembahasan bersama dalam menyusun peraturan ini.
"Kita duduk bersama untuk membicarakan sejauh mana batasan pengaturannya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?