Suara.com - Sejumlah asosiasi industri tembakau alternatif menandatangani Pakta Integritas yang menguatkan komitmen pelaku usaha untuk tidak memasarkan produknya ke masyarakat berusia di bawah 18 tahun.
Pakta ini berpijak pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengeluarkan pedoman terbaru bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan bebas nikotin dan tembakau di lingkungan pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Asosiasi tersebut adalah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI), Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO).
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B. Ariwibowo mengatakan, salah satu isi dalam pakta tersebut adalah komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.
"Para pelaku Industri Tembakau Alternatif juga mendukung adanya pencegahan generasi muda untuk memulai menggunakan produk nikotin," katanya, ditulis Kamis (5/10/2023).
Teguh menambahkan, kesepakatan ini adalah wujud dari dukungan pelaku industri terhadap pemerintah yang memiliki target untuk menurunkan jumlah perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% pada tahun 2024 sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024.
"Pemerintah juga sudah meregulasi aturan merokok di lingkungan pendidikan, dari mulai menolak penawaran iklan rokok, melarang penjualan rokok di kantin sekolah, hingga mewajibkan sekolah memasang tanda kawasan tanpa rokok," jelasnya.
Selain asosiasi, salah satu pelaku usaha rokok elektrik yang berkomitmen untuk melindungi kaum muda dari paparan produk rokok adalah RELX.
General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, perusahaan tersebut berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah soal peredaran rokok di dalam negeri.
Baca Juga: RPP Kesehatan Tengah jadi Sorotan Hingga Viral di Medsos, Apa Sih Masalahnya?
“Sebagai wujud komitmen RELX mendukung program pemerintah, maka kami mengajak partner toko retail RELX untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap penjualan rokok elektrik dengan menerapkan aturan Guardian Program untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan ini telah menjadi bagian dari kesepakatan kerjasama dan pengoperasian bisnis partner toko retail RELX," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar