Suara.com - Kasus pembunuhan kopi sianida yang dialami Mirna Salihin kembali menjadi perhatian publik usai film documenternya tayang dipublik.
Salah satu yang jadi sorotan adalah soal Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin yang dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya secara sepihak, bahkan gaji para karyawan tersebut tidak dibayarkan.
Dalam sebuah kanal Youtube, diketahui Edi pernah melakukan PHK besar-besaran pada 2018 karena usahanya tidak berjalan dengan baik. Sebanyak 38 karyawan ia PHK, tetapi tidak diberikan pesangon.
Salah satu mantan karyawannya yang bernama Teguh Sudarmono menyatakan perusahan milik Edi tidak stabil sejak muncul kasus kopi sianida. Kondisi ini membuat dia harus menerima PHK hingga gaji tak dibayar.
"Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh dalam kanal Youtube sebuah program tv dikutip Senin (16/10/2023).
Teguh sempat meluapkan keresahannya pada Edi. Saat itu Edi menjanjikan usahanya dan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah tiga bulan.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, ke mana pesangonnya?," ucap Teguh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak