Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenub) merespon hebohnya maskapai baru Surya Airways yang akan beroperasi di dalam negeri. Kemenhub mengingatkan, pembentukan maskapai baru harus memenuhi aturam yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, kekinian Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi. Karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujar Kristi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Adapun, Surya Airways perlu melewati beberapa prosedur untuk mendapatkan Sertifikasi Operasi Angkutang Udara atau AOC, yang diantaranya:
- Tahap Pra Permohonan
 - Tahap Permohonan resmi
 - Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
 - Tahap inspeksi dan demonstrasi dan
 - Tahap Sertifikasi
 
Dalam hal ini, Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
 - Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara
 - Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
 - Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
 - Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
 
Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut :
Baca Juga: Surya Airways Bakal Mengudara, Pakai Pesawat Jenis Apa?
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi.
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden
 - 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
 - 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
 - 
            
              Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.286.000 per Gram
 - 
            
              Rupiah Rontok Lawan Dolar Amerika, Tembus Rp 16.738
 - 
            
              IHSG Lanjutkan Reli Penguatan di Awal Sesi, Cek Saham yang Cuan