Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan asuransi wajib yang harus dimiliki masyarakat. Sebab, asuransi ini menjadi penjaminan jika ada suatu kejadian yang merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono menjelaskan, wajibnya asuransi ini berkaca pada kasus suporter klub Arema Malang yang banyak meninggal di Stadion Kanjuruhan, para ahli waris tidak memiliki ganti rugi karena tidak adanya asuransi.
"Kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya)," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (24/10/2023).
Menurut Ogi, asuransi wajib ini bisa melindungi warga dari kasus tersebut agar tidak kembali terulang. Asuransi wajib ini nantinya juga bisa diluncurkan oleh perusahaan.
Dengan asuransi wajib ini, diharapkan bisa meningkatkan penetrasi asuransi dan melindungi masyarakat di masa depan. Pasalnya, asuransi dengan masyarakat sebenarnya saling membutuhkan.
Namun sebelum memiliki asuransi wajib, tenaga pasar harus menjelaskan manfaat dan risiko kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya asuransi.
"Dengan memiliki ekonomi yang pesat, proteksi akan semakin penting. Oleh karena itu, penting untuk membangun industri asuransi yang mampu melayani kebutuhan perlindungan masyarakat di masa depan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April