Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyambut baik Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang kembali dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
"IKAPPI berharap agar satu tahun masa jabatan kementan di isi oleh pengabdian memperbanyak dan memperluas produksi dalam negeri," kata Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri dalam keterangannya.
Menurut dia saat ini tantangan sektor pertanian cukup menantang lantaran dihadapkan dengan adanya krisis global, isu perang yang mempengaruhi ketersedian pangan global.
"Sehingga kita harus berpikir tidak akan melakukan impor karena negara-negara lain juga akan menahan stock," katanya.
Maka dari itu salah satu solusinya adalah memperbanyak produksi dalam negeri.
Menurut dia Mentan Amran kembali harus segara bisa menyelesaikan permasalahan dalam negeri mulai dari ketersedian hingga harga beras, cabai, bawang, jagung, sayur-sayuran dan beberapa komoditas lainnya yang harganya masih tinggi.
"Kementrian Pertanian diharapkan dapat memetakan wilayah produksi dimana saja, berapa luasnya, bagaimana pupuknya, bagaimana mengsinkronkan data yang baik sehingga kebijakan yang diambil oleh presiden atau tim ekonomi presiden agar tidak mengalami kekurangan pangan, kami juga berharap agar subsidi pupuk bisa diawasi dan petani dapat pendampingan sehingga dalam proses tanam tidak ada kendala termasuk permodalan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melantik Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian (Mentan) yang baru menggantikan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini Rabu (25/10/2023) di Istana Negara, Jakarta.
Amran sendiri bukan orang baru bagi Jokowi, ia pernah menjabat Mentan pada periode pertama Jokowi menjadi Presiden pada 2014-2019.
Baca Juga: Hujan Turun Saat El Nino, Mentan Amran: Alam Menyambut Dengan Baik
Pada proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023) Amran resmi mengucap sumpah janji jabatan. Pembacaan dilakukan oleh Jokowi yang kemudian diikuti oleh Amran.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Amran.
Amran juga bersumpah, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM