Suara.com - Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per Senin (23/10), setelah sebelumnya ditutup sejak 30 Juni 2022.
Hal ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini.
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI Irene Putri mengatakan, bahwa KCN merupakan perusahaan yang dapat di berikan pelayanan mediasi oleh DATUN karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek untuk diberikan Tindakan Hukum Lain berupa Mediasi serta permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, pihaknya memastikan pengimplemetasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
“Kami bersama dengan para regulator lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, pihaknya memastikan seluruh alur bisnis dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin,” ujarnya di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Terminal Umum Karya Citra Nusantara Pelabuhan Marunda' ditulis Rabu (25/10/2023).
Adapun mitigasi risiko hukum, lanjutnya, diantaranya bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi dan menciptakan iklim kondusif dan antisipatif.
“Sehingga ke depannya, para investor bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis,” tambahnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan jajaran regulator dalam mengkaji kembali pembukaan Terminal KCN.
“Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan bagian dari sinergi berbagai instansi yang turut berperan, salah satunya Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung RI,” pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi