Suara.com - Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per Senin (23/10), setelah sebelumnya ditutup sejak 30 Juni 2022.
Hal ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini.
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI Irene Putri mengatakan, bahwa KCN merupakan perusahaan yang dapat di berikan pelayanan mediasi oleh DATUN karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek untuk diberikan Tindakan Hukum Lain berupa Mediasi serta permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, pihaknya memastikan pengimplemetasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
“Kami bersama dengan para regulator lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, pihaknya memastikan seluruh alur bisnis dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin,” ujarnya di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Terminal Umum Karya Citra Nusantara Pelabuhan Marunda' ditulis Rabu (25/10/2023).
Adapun mitigasi risiko hukum, lanjutnya, diantaranya bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi dan menciptakan iklim kondusif dan antisipatif.
“Sehingga ke depannya, para investor bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis,” tambahnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan jajaran regulator dalam mengkaji kembali pembukaan Terminal KCN.
“Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan bagian dari sinergi berbagai instansi yang turut berperan, salah satunya Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung RI,” pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Faktornya
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Sepanjang 2025, Pengembang Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
Pakar: Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Tekan Minat Investor Pindar
-
Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Rupiah Anjlok Lagi
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Emas Antam Terpeselet Hari Ini, Harganya Dibanderol Rp 2.916.000/Gram
-
Genjot Hilirisasi, Menperin Bidik Investasi Rp852,9 Triliun Masuk Industri Manufaktur pada2026