Suara.com - Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per Senin (23/10), setelah sebelumnya ditutup sejak 30 Juni 2022.
Hal ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini.
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI Irene Putri mengatakan, bahwa KCN merupakan perusahaan yang dapat di berikan pelayanan mediasi oleh DATUN karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek untuk diberikan Tindakan Hukum Lain berupa Mediasi serta permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, pihaknya memastikan pengimplemetasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
“Kami bersama dengan para regulator lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, pihaknya memastikan seluruh alur bisnis dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin,” ujarnya di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Terminal Umum Karya Citra Nusantara Pelabuhan Marunda' ditulis Rabu (25/10/2023).
Adapun mitigasi risiko hukum, lanjutnya, diantaranya bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi dan menciptakan iklim kondusif dan antisipatif.
“Sehingga ke depannya, para investor bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis,” tambahnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan jajaran regulator dalam mengkaji kembali pembukaan Terminal KCN.
“Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan bagian dari sinergi berbagai instansi yang turut berperan, salah satunya Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung RI,” pungkasnya.
Baca Juga: Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Level Rp17.000 Mulai Menghantui
-
Siaga Penuh! PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik Utama
-
Strategi Menyimpan Uang THR untuk Generasi Sandwich, Anti Boncos Pasca Lebaran
-
Arus Mudik Lewat Kapal Ferry Diproyeksi Tembus 5,8 Juta Penumpang
-
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity Melalui Data Center
-
BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026
-
Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Prospek RI
-
Purbaya Kurusan usai Jabat Menkeu, Akui Berat Badan Turun 9 Kg
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
BGN Evaluasi Total! 1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara