Suara.com - Dalam rangka semakin memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di ruang rapat Setra Wangi, kantor pusat PT Food Station Tjipinang Jaya.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan kerjasama dengan Kejati Jaktim ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pasca kerjasama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata Kelola perusahaan yang baik” ujar Pamrihadi dalam keterangan resminya, ditulis Rabu (1/11/2023).
Dikatakan Pamrihadi, sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Food Station dalam pengelolaan operasionalnya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.
Prinsipnya, Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari Budaya Perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai Perusahaan.
“Melalui kerjasama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejati Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ujar Pamrihadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dr, Dwi Antoro SH. MH mengatakan pada prinsipnya kegiatan hari ini hanya simbolis karena pihaknya hanya memperkenalkan diri dan memberikan sedikit materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai dengan amanat diberikan oleh Undang-Undang.
Lebih lanjut, Ia menuturkan salah poin penting dari kerjasama adalah sebagai berikut: melakukan pendampingan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain bantuan hukum yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.
“Kami membuka juga konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Walikota Jakarta Timur, agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis” paparnya.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Food Station Raih Penghargaan BUMD Awards 2023 dari Kemendagri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Panduan Pedagang Cerdas untuk Menumbuhkan Akun Kecil dengan Cent Trading