Suara.com - Program pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian.
Pengamat pertanian, Khudori menilai secara umum, pupuk adalah komponen input usaha tani yang tak tergantikan. Karena tak tergantikan, berapa pun harga pupuk, biasanya petani akan membelinya.
Untungnya, pemerintah memiliki program pupuk bersubsidi, yang mana harga pupuk ini lebih murah ketimbang non-subsidi. Namun masalahnya, kata Khudori, pupuk subsidi itu jumlahnya terbatas, sementara kebutuhannya amat besar.
Kepada Suara.com, Khudori mengatakan, jika merujuk pada kajian Ombudsman RI (2021), ada lima potensi malaadministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Pertama, kriteria detail petani penerima pupuk bersubsidi tidak dituangkan dalam peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Pertanian.
"Kedua, data petani penerima pupuk bersubsidi tidak akurat. Data petani penerima pupuk bersubsidi dikumpulkan setiap tahun dengan proses lama, tetapi berujung tidak akurat. Jika data yang tidak akurat ini dijadikan dasar perencanaan penyaluran, maka ujungnya akan bikin runyam," katanya kepada Suara.com, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Ketiga, akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi terbatas. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 tepat, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
"Kemudian kelima, mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi belum efektif. Dari lima persoalan tersebut, titik krusial sejatinya ada pada satu hal, yaitu masalah data," ujar Khudori.
Poin-poin Perbaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk
Baca Juga: Berikut Ini 2 Program Jitu Kementan Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi
Untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi, Khudori mencatat beberapa poin yang harus dilakukan pemerintah. Pertama harus dimulai dari sasaran subsidi, petani seperti apa yang berhak menerima pupuk subsidi?
"Jika merujuk pada Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, maka penyaluran pupuk bersubsidi dimaksudkan agar seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu," katanya.
Hal ini akan memudahkan petani, karena mereka bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
"Persyaratan ini, di satu sisi, amat longgar alias kurang detail. Apakah hanya petani pemilik atau termasuk petani penggarap dan penyewa? Apa mencakup semua usaha tani?” tanya Khudori.
Menurutnya, dalam regulasi baru, dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu ZA dan NPK hanya bisa digunakan untuk 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Pembatasan 9 komoditas ini tentu tidak adil bagi petani yang mengusahakan komoditas di luar 9 ini. Di sisi lain, hanya sebagian kecil petani tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Simluhtan. Syarat ini, lagi-lagi, tak adil bagi petani.
Berita Terkait
-
Pastikan Pupuk Subsidi Sampai pada Petani Tepat Sasaran, Ini Sejumlah Upaya yang Dilakukan Pupuk Kaltim
-
Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Stok Pupuk Subsidi
-
Petani Sumut, Sulteng dan Sultra Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital
-
Banjarbaru Lapor Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Kepala Dinas Pertanian Ajukan Realokasi
-
Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
-
Trump Berulah! AS Blokade Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Meroket Tajam
-
BRI Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Terbaru Pasca Update
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar Amerika Melejit ke Level Rp16.700