Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan naik, hal ini dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November dalam tahun yang bersangkutan. Selain itu, kenaikan UMP akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2024. Dalam pasal tersebut dijelaskan, "Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota juga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan kenaikan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.
Pasal 35 ayat (2) menyatakan, "Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan." Seperti UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan menggunakan formula khusus. "Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelas aturan tersebut.
Formula penghitungan Upah Minimum ditentukan sebagai berikut:
UM(t+1)=UM(t)+Nilai Penyesuaian UMxUM (t+1)
Untuk nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai Penyesuaian UM(t+1)={inflasi+PExα)} x UM(t)
Dalam rumus tersebut, UM(t=1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan inflasi mengacu pada inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persentase).
Alpha, yang merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30, ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dengan memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu
Berita Terkait
-
Gibran Ungkap Banyak Nyinyiran Dan Serangan Ke Dirinya: Senyumin Aja
-
TKN Prabowo-Gibran Ungkap ASN Jateng Banyak Mengeluh Gegara Diminta Bantu Menangkan Paslon Tertentu
-
Jawab Tudingan Abuse Of Power, TKN Prabowo-Gibran: Punya Pikiran Saja Tidak, Apalagi Melakukan
-
Survei Indikator: Publik Tak Khawatir Politik Dinasti Di Indonesia
-
Kegundahan Ganjar Dan Megawati Usai Putusan MKMK, PDIP Mulai Khawatir Hadapi Pemilu?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing