1. Sistem Pangkat
Melalui sistem pangkat yang sudah lama, untuk dapat menentukan besaran gaji, maka dikelompokan mulai dari yang paling rendah juru muda dengan menggunakan golongan I dan ruang a.
Sementara, bagi pangkat baru terbagi menjadi jenjang pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) IX hingga I, serta jabatan administratif dan jabatan fungsional mulai dari 1 sampai 15.
2. Indeks Gaji
Adanya perubahan pada sistem pangkat tersebut, maka terdapat pemanfaatan pada indeks gaji PNS dalam jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan juga Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan range Gaji mulai dari 8,595 sampai 12,698.
Selanjutnya, tabel yang menunjukkan indeks gaji PNS pada jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dengan besaran indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Melalui indeks gaji itu, maka diketahui gaji untuk JA-1, JF-1 sebesar Rp 3,1 juta dengan gaji tertinggi JA-15, JF-15 Rp 22,2 juta. Sementara JPT-IX terendah yaitu sebesar Rp 26,64 juta dan JPT-I Rp 39,36 juta.
3. Tunjangan Kinerja
Sebagaimana ditentukan, besaran tunjangan bagi kinerja PNS yakni 5% dari Gaji PNS dan berlaku sama di setiap Instansi Pusat dan daerah. Dengan begitu, besaran gaji JF-1 yaitu Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaknj sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan bagi JPT-IX yang paling terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta.
Baca Juga: Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
4. Tunjangan Kemahalan
Selain mengatur tunjangan kinerja, ada pula tambahan tunjangan kemahalan pada skala single salary. Besarannya akan dihitung menggunakan indeks harga yang berlaku pada masing-masing daerah.
Besaran dari Tunjangan kemahalan PNS ini disebut akan ditetapkan seiring dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS
5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus bagi Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional ada indeks kenaikan penghasilan. Hak ini sebagai faktor untuj penambah gaji berdasarkan pada penilaian kinerja pada indikator P1-P10.
Diketahui kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 selama 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Kemudian, kenaikan gaji dari P4 ke P5 sampai P7 yakni selama 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 hingga P10 yaitu selama 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok