1. Sistem Pangkat
Melalui sistem pangkat yang sudah lama, untuk dapat menentukan besaran gaji, maka dikelompokan mulai dari yang paling rendah juru muda dengan menggunakan golongan I dan ruang a.
Sementara, bagi pangkat baru terbagi menjadi jenjang pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) IX hingga I, serta jabatan administratif dan jabatan fungsional mulai dari 1 sampai 15.
2. Indeks Gaji
Adanya perubahan pada sistem pangkat tersebut, maka terdapat pemanfaatan pada indeks gaji PNS dalam jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan juga Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan range Gaji mulai dari 8,595 sampai 12,698.
Selanjutnya, tabel yang menunjukkan indeks gaji PNS pada jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dengan besaran indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Melalui indeks gaji itu, maka diketahui gaji untuk JA-1, JF-1 sebesar Rp 3,1 juta dengan gaji tertinggi JA-15, JF-15 Rp 22,2 juta. Sementara JPT-IX terendah yaitu sebesar Rp 26,64 juta dan JPT-I Rp 39,36 juta.
3. Tunjangan Kinerja
Sebagaimana ditentukan, besaran tunjangan bagi kinerja PNS yakni 5% dari Gaji PNS dan berlaku sama di setiap Instansi Pusat dan daerah. Dengan begitu, besaran gaji JF-1 yaitu Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaknj sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan bagi JPT-IX yang paling terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta.
Baca Juga: Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
4. Tunjangan Kemahalan
Selain mengatur tunjangan kinerja, ada pula tambahan tunjangan kemahalan pada skala single salary. Besarannya akan dihitung menggunakan indeks harga yang berlaku pada masing-masing daerah.
Besaran dari Tunjangan kemahalan PNS ini disebut akan ditetapkan seiring dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS
5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus bagi Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional ada indeks kenaikan penghasilan. Hak ini sebagai faktor untuj penambah gaji berdasarkan pada penilaian kinerja pada indikator P1-P10.
Diketahui kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 selama 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Kemudian, kenaikan gaji dari P4 ke P5 sampai P7 yakni selama 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 hingga P10 yaitu selama 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
6. Total Penghasilan PNS dengan Single Salary
Dokumen yang menjelaskan tentang single salary ini juga menyebutkan jika total gaji yang diterima oleh PNS merupakan = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan. Kemudian, penghasilan ini naik terus seiring dengan adanya indeks kenaikan penghasilan.
Dengan begitu, besaran JA-1, JF-1 totalnya mencapai Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaitu sebesar Rp 43.353.966 - Rp 51.895.048. Sementara, JPT-IX yang paling rendag penghasilannya Rp 52.024.759 dan JPT-I sebesar Rp 76.864.263.
Demikianlah urain lengkap tentang single salary PNS dan contoh peehitungannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun