Suara.com - Hingga penghujung tahun 2023 artinya akan ada pengumuman mengenai kisaran perubahan upah minimum provinsi yang akan diumumkan. Bersamaan dengan itu, tidak sedikit yang sudah mulai memetakan perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah tahun 2024 mendatang, untuk berbagai keperluan studi dan perencanaan karir kedepannya.
Sebelumnya, penentuan kenaikan upah minimum provinsi mulai memasuki titik terang. Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP 2024
Dengan berlakunya peraturan tersebut, dipastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan, melalui sebuah siaran pers dari Biro Humas Kemnaker.
Melalui PP tersebut, dasar penetapan UMP tahun 2024 dan seterusnya telah dimiliki. Kepastian adanya kenaikan upah minimum didapatkan dari penetapan formula upah minimum dalam PP nomor 51 tahun 2023, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Penetapan kemudian akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2023 untuk upah minimum provinsi, dan 30 November 2023 untuk upah minimum kota/kabupaten.
Tuntutan Buruh, 15%
Bersamaan dengan pembahasan ini, kaum buruh mengajukan tuntutan bahwa kenaikan upah minimum ini idealnya ada di angka 15%. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang menurut kaum buruh dirasa masih masuk akal.
Tentu angka 15% untuk pemilik usaha akan menjadi angka yang cukup besar, mengingat industri dan bisnis sekarang ini masih dalam tahap geliat bangkit pasca pandemi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Formula Kenaikan UMP Tahun 2024, Wajib Berlaku Mulai Januari
Namun demikian hal ini bukan tidak mungkin terjadi, karena pemerintah telah menggunakan formula yang dirasa paling ideal untuk memenuhi tuntutan buruh, dan mempertimbangkan kondisi ekosistem bisnis yang ada sekarang ini.
Perkiraan 10 Kota/Kabupaten dengan UMK Terendah
Jika berbicara mengenai perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah mungkin acuan paling masuk akal akan berdasarkan pada perkiraan UMP yang ditetapkan dalam waktu dekat ini. Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, pada Rp1,958,169,69 pada 2023.
Jika benar terjadi kenaikan sebesar 15%, maka angkanya akan menjadi Rp2,251,894,34 dan masih terkecil dibandingkan dengan provinsi lain. Maka bukan tak mungkin UMK kabupaten/kota terendah masih ada di provinsi ini. Namun ternyata ketika dilihat lagi, terdapat beberapa daerah lain di luar Jawa Tengah dengan UMK yang kecil.
Kira-kira berikut 10 kota/kabupaten dengan UMK terendah di tahun 2024, mengacu pada perkiraan yang ada.
- Kabupaten Banjarnegara
 - Kabupaten Wonogiri
 - Kabupaten Sragen
 - Kota Banjar
 - Kabupaten Sampang
 - Kabupaten Pamekasan
 - Kabupaten Situbondo
 - Kabupaten Ponorogo
 - Kabupaten Bangkalan
 - Kabupaten Magetan
 
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
- 
            
              Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat
 - 
            
              5 Fakta Kelam di Balik Cerita Cintai Saya Sepanjang Durasi, Ada Jeritan Penerima UMR Jogja
 - 
            
              UMP Mau Naik Tahun Depan, Jadi Berapa?
 - 
            
              125 UMK Sorong Binaan PNM Terima NIB dari Kemeninves
 - 
            
              Pemerintah Didesak Buruh Naikan Upah Minimum 15% pada 2024
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen