Suara.com - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik jauh dari kepentingan asing. Dia menduga ada kepentingan asing yang mendorong skema pemanfaatan listrik masuk dalam pembahasan draft RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
"Saya sangat menolak masuknya power wheeling, karena itu akan menjadi liberalisasi pada sektor transmisi listrik di Tanah Air," ujarnya dalam sebuah diskusi energi, yang dikutip Minggu (19/11/2023).
Mulyanto melanjutkan, ketika power wheeling diimplementasikan, maka transmisi kelistrikan nasional akan menjadi dual sistem. Kemudian, lanjut dia,jik skema power wheeling masuk ke dalam RUU EBET, negara tidak akan mampu membendung lagi kepentingan-kepentingan yang dibawa swasta.
"Jadi jika diterapkan, maka negara sudah tidak mampu menjamin kedaulatan energi," imbuh dia.
Menurut Mulyanto, risiko-risiko seperti itu, harus dihindarkan. Kekinian, Mulyanto mengaku ada beberapa kalangan yang ingin memasukkan power wheeling ini dalam RUU EBET.
"Namun di DPR suasananya kita selalu menolak, dan tidak ingin membahasnya. Jadi publik bersama DPR harus mewaspadai liberalisasi transmisi listrik," tegas dia.
Maka dari itu, Mulyanto menambahkan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.
Selain risiko liberalisasi transmisi dan kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan dan keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan.
Dia menambahkan, DPR dan pemerintah masih fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau untuk masyarakat.
Baca Juga: Ekonom Nilai Skema Power Wheeling Bisa Kerek Tarif Listrik
"Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya," pungkas Mulyanto.
Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok
-
Strategi Garuda Indonesia Genjot Penjualan Tiket