Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu poin dalam beleid itu adalah terkait penataan tenaga honorer yang mana diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Artinya, ke depan tidak ada lagi tenaga pemerintahan yang masih berstatus honorer.
Dalam hal ini, tenaga pemerintahan yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi ASN. Namun, untuk menjadi ASN tenaga honorer harus memenuhi syarat yang ditetapkan aturan tertentu.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 Bab XIV UU 20/2023 yang dikutip, Senin (20/11/2023).
Adapun, aturan UU yang mangatur pengangkatan honorer menjadi ASN belum ada, tetapi pengangkatan honorer menjadi ASN bisa melalui aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Berikut, syarat-syarat tenaga honorer diangkat jadi ASN:
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
- Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
- Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
- Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
- Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan
-
Emiten Farmasi RI Bangun Pabrik Besar di Australia, Targetkan Jadi Raja Co-Packaging
-
IHSG Berakhir Memerah Imbas Keputusan Suku Bunga The Fed
-
Pembangkit Listrik Utama di Bali Tak Terdampak Banjir Bandang, Tetap Operasi Optimal
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Dibanding Dilebur ke Danantara, Pengamat Sarankan Prabowo Bubarkan Kementerian BUMN
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
-
Kemenhub Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Buat Sistem Transportasi Atasi Macet di Medan dan Bandung
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif