Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu poin dalam beleid itu adalah terkait penataan tenaga honorer yang mana diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Artinya, ke depan tidak ada lagi tenaga pemerintahan yang masih berstatus honorer.
Dalam hal ini, tenaga pemerintahan yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi ASN. Namun, untuk menjadi ASN tenaga honorer harus memenuhi syarat yang ditetapkan aturan tertentu.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 Bab XIV UU 20/2023 yang dikutip, Senin (20/11/2023).
Adapun, aturan UU yang mangatur pengangkatan honorer menjadi ASN belum ada, tetapi pengangkatan honorer menjadi ASN bisa melalui aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Berikut, syarat-syarat tenaga honorer diangkat jadi ASN:
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
- Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
- Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
- Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
- Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar
-
Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir